Monday, April 1, 2019

Definisi Ontologi, Epistemologis dan Aksiologi Dalam Hukum


A. Aspek Ontologi
     Aspek ontologis antara lain mempersoalkan apa yang merupakan hakikat dari realitas. Aneka jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang hakikat realitas tersebut melahirkan sejumlah pendekatan. Ada yang melihat inti realitas sebagai materi, sementara yang lain melihat sebagai ide (gagasan).
     Materialisme berpendapat bahwa hakikat dari segala sesuatu yang ada itu adalah materi. Pandangan demikian dapat di tarik ke pemikiran "Atomisme" dari Demokritos (460-370 SM). Menurutnya, atomlah wujud materi terkecil. Unsur terkecil materi tersebut menempati ruang kosong, dan karena itu atom-atom ini terus bergerak, bertabrakan, dan menciptakan sistem gerakan tertentu, yang dikenal sebagai hukum alam.
     Materialisme berkembang dalam beberapa versi pemikiran, seperti Materialisme-rasionalisme, Materialisme-parsial, Materialisme-antropologis, Materialisme-dialektis, atau Materialisme-historis. Yang bertolak belakang dengan Materialisme ialah Idealisme. Menurut idealisme, hakikat "pengada" itu justru unsur rohani (spiritual). Rohani adalah dunia ide, bukan dunia materi. Ada banyak pembedaan idealisme, pembedaan yang paling sederhana misalnya dibuat oleh Nicholas Rescher dengan membagi menjadi dua kelompok, yaitu Casual Idealism dan Supervenience Idealism.
     Idealisme yang pertama berpendapat bahwa segala sesuatu lahir dari aktivitas mental yang tunduk pada hukum kausalitas. Idealisme yang kedua juga meyakini adanya aktifitas mental serupa. Hanya saja, aktivitas itu tidak tunduk pada hukum sebab-akibat, melainkan pada ketergantungan eksistensial lainnya. Plato (427-347 SM) menyatakan, materi itu bisa saja berubah atau bahkan musnah, tetapi ide tentang materi tersebut tidak akan hilang. Plato lebih dipandang sebagai pengemuka pandangan "Dualisme". Dualisme dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan tentang kesesuaian antara materi dan ide, bagaimana dan siapa yang membuat kedua realitas itu dapat berkesesuaian.
     Pemahaman Cicero tentang hukum, bahwa di satu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan di sisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan da keterkaitan  konsep hukum dan konsep kebudayaan manusia. Kebudayaan mengejawantah kedalam tujuh unsur yang berlaku universal, yaitu: 1. Sistem religi dan upacara keagamaan, 2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan, 3. Sistem pengetahuan, 4. Bahasa, 5. Kesenian, 6. Sistem mata pencaharian hidup, 7. Sistem teknologi dan peralatan.
     Konsep yang disampaikan oleh Bernardo Bernadi, yang kemudian direduksi oleh Soerjanto Poespowardojo, dengan membagi fenomena kebudayaan dalam empat faktor dasar, yaitu anthropos, oikos, tekne, dan ethnos. Faktor anthropos berkaitan dengan manusia. Oikos adalah universum kosmis, yakni lingkungan alam tempat manusia melakukan proses kreatifitasnya. Faktor ketiga adalah tekne, yaitu peralatan yang digunakan manusia sebagai perpanjangan  tangan untuk membantunya mengolah kehidupan ini. Faktor terakhir adalah ethnos, yaitu manusia sebagai komunitas. Keseluruhan Deskripsi menunjukkan bahwa aspek ontologis dari hukum sungguh-sungguh kompleks. Hukum adalah produk kebudayaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Maka rentang hakikat hukum tersebut berada dalam dimensi materialis sekaligus idealis.

2. Aspek Epistemologis
     Penalaran adalah suatu jenis kegiatan yang dapat dibedakan dengan jenis lainnya, seperti mimpi, imajinasi, ingatan, intuisi, membayangkan, mengamati, menginderai, menekan perasaan, melarang, mengontrol, menyeleksi, menipu. Rupa-rupanya setiap bentuk kegiatan sadar dapat dipengaruhi dan dibentuk oleh proses penalaran. Penalaran tidak mungkin dilakukan dengan modal logika belaka, logika harus pula dibantu oleh bahasa. Bahasa diperlukan karena objek yang dinalar adalah simbol-simbol yang lahir sebagai produk kebudayaan manusia. Objek bahasa adalah simbol-simbol komunikasi. Penalaran yang mengandalkan rasio harus berkolaborasi dengan modalitas lainnya, seperti intuisi dan empiri.
     Empirisme berasal dari kata empirik yang berarti pengalaman. Empirisme adalah aliran dasar dalam epistemologi yang menganggap sumber satu-satunya pengetahuan bagi manusia adalah pengalaman, tepatnya melalui observasi inderawi. Pancaindera manusia tidak mungkin berbohong sehingga kalau terjadi kesalahan dalam pengetahuan yang diperoleh, semata disebebkan oleh kesalahan interpretasi manusia itu sendiri. Semua pengetahuan adalah hasil konstruksi dalam pikiran manusia sendiri.
     Kebenaran menurut empirisme berangkat dari pendekatan Teori Korespondensi yaitu suatu pernyataan benar apabila materi pengetahuan yang dikandung pernyataan berkorespondensi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Menurut teori pragmatis, kebenaran muncul dari proses pembuktian empiris dalam bentuk pengumpulan fakta-fakta yang mendukung suatu pernyataan tertentu. Pendekatan deduktif ditentang oleh aliran Rasionalisme yaitu aliran dasar dalam epistemologi yang menganggap sumber pengetahuan satu-satunya adalah rasio (akal budi). Jika penangkapan indera itu meragukan akal, maka akal dapat menolaknya, jelas akal berada diatas pengalaman inderawi. Descrates (1596-1650) melihat realitas sebagai substansi yang terdiri dari dua macam, yaitu 1. Ide, gagasan pikiran, atau kesadaran dan 2. Materi atau perluasan.
     Apabila rasionalisme menekankan pada segi bentuk(formal) dan empirisme pada segi isi (materil), maka ilmu jelas membutuhkan keduanya. " Pemikiran tanpa isi adalah kosong, sedangkan intuisi tanpa konsep-konsep adalah buta". Setelah kritisisme Kant, ada aliran lain yang dapat dikatakan cenderung mengawinkan kedua pendekatan seperti diatas, yaitu Positivisme. Tokoh-tokoh positivisme hukum merupakan figur-figur penganut Neokantianisme, yaitu suatu gerakan berpikir yang mengajak orang kembali pada pemikiran Kant. Menurut kant, intuisi adalah suatu data empiris yang menentukan isi.  Ketajaman intuisi adalah hasil tempaan pengalaman. Dalam pandangan Bergson, kunci yang membedakan intuisi dengan rasio terletak pada konsep durasi, yaitu sebuah proses yang mengalir tanpa akhir. Dalam agama-agama besar, misteri tentang intuisi mendapat perhatian sangat besar. Hal ini sangat beralasan mengingat intuisi adalah modalitas pemahaman manusia yang diakui keberadaannya, bahkan disebutkan dalam kitab-kitab suci, tetapi paling sulit untuk dijelaskan.

3. Aspek Aksiologi
     Jika tindakan dilatarbelakangi oleh motivasi (kehendak), maka tentu menjadi pertanyaan besar dibelakangnya tentang ada tidaknya kebebasan dalam kehendak manusia. Yang dimaksud tindakan disini adalah terutama dalam kaitanyya dengan tindakan manusia dalam melakukan penalaran, mencari pengalaman. Aliran "Religious Absolution" termasuk kelompok yang berpikir manusia tidak mempunyai kehendak bebas. Dalam aspek aksiologis, diasumsikan bahwa manusia adalah makhluk yang independen, berkehendak bebas. Aspek aksiologis inipun dibagi dalam tiga kelompok pemikiran, yaitu Idealisme-etis, Deontologisme-etis, dan Teleologisme-etis.
     Idealisme-etis adalah aspek aksiologis yang meyakini bahwa ukuran baik-buruk dalam bertindak ditetapkan oleh nilai-nilai spiritual. Deontologi diambil dari kata Yunani "deon", yang berarti apa yang harus dilakukan atau kewajiban. Deontologisme menilai baik-buruk suatu tindakan dari sudut tindakan itu sendiri, bukan dari akibatnya. Bagi Kant, apa yang baik secara praktis adalah apa yang menentukan kehendak berdasarkan pandangan objektif, bukan karena alasan-alasan subjektif. Imperatif-imperatif itu hanyalah rumusan-rumusan untuk mengungkapkan relasi antara kaidah-kaidah objektif suatu tekad dengan ketidaksempurnaan kehendak manusiawi.
     Ada dua macam imperatif yang terkait dengan tindakan manusia, yaitu imperatif hipotesis dan imperatif kategoris. Imperatif hipotesis adalah perintah bersyarat yaitu tujuan-tujuan tertentu yang mau dicapai. Imperatif kategoris yaitu suatu tindakan yang secara objektif mutlak perlu pada dirinya sendiri, tanpa mengacu pada tujuan tertentu.
    Idealisme-etis tampak sangat dekat dengan konsep imperatif-kategoris. Setiap kewajiban selalu dianggap sebagai kewajiban prima facie (kewajiban pandangan pertama, atau kewajiban yang sementara berlaku sampai timbul kewajiban yang lebih penting mengalahkannya). Ross membuat daftar kewajiban prima facie, yaitu:
  1. Kewajiban kesetiaan
  2. Kewajiban ganti rugi
  3. Kewajiban terima kasih
  4. Kewajiban keadilan
  5. Kewajiban berbuat baik
  6. Kewajiban mengembangkan dirinya
  7. Kewajiban untuk tidak merugikan
     Deontologisme-etis tidak menuntut kepatuhan setinggi yang dipersyaratkan imperatif-kategoris. Aturan normatif dalam sistem perundang-undangan merupakan contoh sarana yang meletakkan kewajiban deontologis. Idealisme-etis maupun Deontologisme-etis berpegang pada penilaian bahwa baik-buruk tindakan manusia ditentukan oleh koherensi tindakan itu dengan asas atau norma yang berlaku. Dalam Idealisme-etis asas atau norma tersebut bersifat self-evident. Sementara, Deontologisme-etis dituntut adanya koherensi antara tindakan itu dengan tataran norma yang dipahami secara lebih rasional. 
     Inti dari pandangan Egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme-etis didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan bahwa satu-satunya tolak ukur mengenai baik-buruk suatu tindakan seseorang adalah kewajiban untuk mengusahakan kebahagiaan dan kepentingannya di atas kebahagiaan dan kepentingan orang lain. Namun, Egoisme juga dapat berbelok ke arah yang negatif apabila secara psikologis tertanam bahwa tujuan menghalalkan cara. Sisi negatif inilah yang menjadi inti pemikiran Egoisme-psikologis. Apabila Egoisme lebih mengarah pada tujuan atau kepentingan personal, maka Utilitarianisme melihat pada tujuan atau kepentingan masyarakat.