Thursday, June 27, 2019

Dasar Argumentasi BPN KPU TKN dan Pendekatan Hakim pada Sengketa Pilpres

1. Dasar gugatan Tim BPN 02  ke Mahkamah Konstitusi

    Dasar Badan Pemenangan Nasional mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019  ke Mahkama Konstitusi jum’at (24/5/2019)  yang mana ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggota yaitu, Rikrik Rizkian, Denny indrayana dan Irman Putra Sidin.  Dimana dasar argumen ketua Tim Hukum BPN mengatakan bahwa terjadi pelanggaran Pilpres 2019 hampir  terjadi di seluruh wilayah atau di sejumlah provinsi Indonesia, sebagai mana KPU pada taggal 22 Mei lalu mencatat Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi sementara Prabowo-Sandi di 13 provinsi. Dalam pemilu tersebut Ketua tim Hukum BPN, pak Bambang berargumen terjadi kecurangan di sejumlah wilayah diaman pemilu ini telah melanggar asas pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) yang mana ini sudah tidak sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 22 E ayat 1, serta melakukan kecurangan secara terstuktur, sistematis dan Masif (TSM).    
Kemudian di samping itu argumen  dari Tim Ketua BPN Prabowo-Sandi, mengatakan terjadinya penyalahgunaan kekusaan oleh bapak Joko Widodo ( abuse of power) sebagai petahana demi menang di Pilpres 2019 dan sejumlah penggunaan Anggaran Belanja negara dan program pemerintah agar bisa menang di pilpres 2019, atau adanya unsur vote buying  dalam pengguanaan anggaran tersebut, di samping itu adanya ketidak netralan aparatur Negara (polisi dan intelijen), terjadinya penyelahgunaan Birokrasi dan BUMN, dan pembatasan kebebasan media Pers. Kemudian terjadinya manipulasi formulir atau data rekapitulasi surat suara C-1, adanya TPS siluman dan pencatatan suara dalam Situs penghitung (Situng).  Dari semua itu Bambang memiliki bukti – bukti secara kualitatif, berdasarkan hal tersebut maka Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengambil sebuah regulasi baru agar ini bisa di ajukan ke Mahkamah Konstitusi demi berjalannya Hukum yang Adil dan Transparan. Dan terciptanya Kepastian Hukum di dalam berwarga negara, sebagai negara yang demokrasi dan berdaulat.Argumentasi KPU terkait Sengketa Pilpres.

Adapun Argumentasi KPU Terhadap Gugatan dari Ketua Tim BPN, 


KPU juga memberikan beberapa alat bukti yaitu 300 halaman dan 6000 alat bukti yang siap di buktikan di mahkama konstitusi, yang mana ini kemukakan pada persidangan sebelumnya (14/6/2019), yaitu pada 14 Juni kemarin disamping itu KPU juga menganggap bahwa gugutan yang di ajukan oleh pihak 02 adalah mengada-ngada dan menggiringi opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap Profesional dalam menganai kasus ini.

Bahkan KPU meminta MK untuk Menolak Gugatannya dari pihak 02, khususnya pada rekapitulasi perbedaan suara yang di tetapkan oleh KPU. Dimana KPU menilai bahwa ini mengada- ada karena sejatinya penghitungan suara di lakukan secara manual di semua TPS.  Hingga tinggkat nasional juga di lakukan demi mencapai dan menentukan suara yang sah.

Argumentasi Tim TKN 01 Terkait Gugatan BPN 02


Tim Hukum TKN yang di ketua oleh Yusril Ihza Mahendra,dari pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,  dalam kasus ini dia mengatakan MK juga seharus tidak menangani kasus ini karena gugatannya tidak pada ranah Mk karena dia menganggap seperti Dugaan adanya kecurangan praktik yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah seharusnya tugas dari pada Bawaslu yang memberi sanksi atas laporan tersebut, disamping itu Yusril juga mengatakan tidak jelas bahwa apa yang menjadi permohonan dan tuntutan. Karena menurut Yusril pihak 02 tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.kemudian Yusril juga mengatakan bahwasannya tim Hukum 02 menganggap bahwa cuti petahana saat melaksanakan kampanye beberapa bulan yang lalu yang mengartikan bahwa itu adalah sebuah tindakan abuse of power  ini hanyalah dugaan amsumtif dan tidak dapat di terima oleh MK, sehingga Tim TKN yaitu Yusril Ihza Mahendra juga meminta agar gugatan ini di tolak yang mana mengatakan bahwa paslon 01 Joko Wdodo-Ma’ruf Amin melakukan TSM.2. 


Pendekatan Penalaran dan Argumentasi Hukum oleh Hakim Terkait Sengketa Pilpres 


Dalam kasus sengketa Pilpres mahkamah konstitusi berberan aktif karena ini merupakan salah satu fungsi dari mahkama konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945.  ini pendekatan yang saya lakukan jika saya berada posisi hakim mahkama konstitusi adalah tidak melalui penalaran berdasarakan angka atau yang di sebut oleh mahkama kalkulator karena disini perlu adanya tinjauan dari berbagai aspek baik independensi dan imparsial, dan  menghindari unsur politik dalam persidangan atau terbebas dan tidak ter intervensi dari pihak manapun dan menjadikan UUD 1945 menjadi dasar untuk mengambil keputusan dan UU yang berkaitan atau sejalan dengan Pemilu. 

Dan berusaha agar kebenaran materil maupun formil kita dapatkan dalam persidangan. Dalam kasus sidang sengketa Pilpres 2019 saya menilai ada beberapa hal yang belum bisa di buktikan oleh pihak pemohon dimana salah satunya adanya kesalahan kuantitatif dimana disini ada dugaan kecurangan sementara kecurangan tersebut belum dapat di buktikan oleh pihak pemohon.  Kemudian adanya soal kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang di paparkan di persidangan belum menjurus kepada hal yang di maksud dan belum dapat terbukti secara 100 % dimana para saksi dari pihak pemohon belum memberikan data konkret yang bisa di buktikan secara sah di persidangan salah satu saksi yang tidak menurus pada petitum oleh pemohon adalah pak Agus maksum, dimana disini kesaksian dari saudara agus maksum soal temuan DPT, KTP dan KK yang di nilai tidak valid dinilai tidak dapat di buktikan secara sah dan otentik di persidangan yang mana telah mengklaim bahwa paslon 02 yang menjadi paslon terpilih untuk menjadi presiden periode 2019-2024.
Kemudian terkait pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. Saya berpendapat bahwa itu merupakan wewenang Bawaslu.
Kemudian saksi dari BPN 02 yaitu prof. Jaswar Koto selaku tim ahli di bidang audit IT  forensik yang juga mengklaim bahwa dalam pilpres terjadi kecurangan berupa TSM berdasarkan dengan digital forensik, sementara jika kita melihat dini tidak tidak ada bukti fisik yang menjurus pada kepadanya. Dan penelitian dari ahli forensik IT di jadikan bahan dasar Petitum oleh Tim Hukum BPN,  disamping itu kita mengetahui bahwa disini IT Forensik yang merupakan sebuah analisis dari data kecurangan bahwa terjadinya perubahan suara pada Situng Kpu, dan pendekatan ini belum bisa di buktikan secara otentik dan ini hanya berdasarkan prodak analisis tidak menjelaskan dimana, kapan,siapa jadi ini terlihat hanya sebagai pendapat para akademisi tidak menjelaskan secara rinci yang di ambi dari SITUNG KPU. Sehingga ini semua tidak dapat di buktikan di persidangan dan ini sudah tidak benar secara hukum, karean hukum bukan hanya melalui pendekan keilmuan dari sisi akademisi melainkan ada cross check terkait data otentik agar ini berlaku di mata hukum dan bisa menjadi bahan pertimbangan pada putusan sengketa pilpres.

Wednesday, May 22, 2019

Apakah para pendemo Aksi Damai 21 Mei - 22 Mei menyalahi aturan?

Pertama, menurut saya tidak, kenapa?
1. Dalam UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E ayat (2), pasal 28 E ayat (3), pasal 28 F menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin oleh Undang-Undang dan dilindungi negara
2. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.
3. Dalam UU No. 9 Tahun 1998 dalam pasa 1 & 2 sudah disebutkan ttg kebabasan berpendapat di umum dan dalam pasal 9-14 sudah disebutkan prosedur pelaksanaan untuk melakukan demonstrasi
4. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Aksi Damai 21 Mei - 22 Mei sesuai SOP yg berlaku ( Baca berita : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190522161937-20-397467/anies-sebut-massa-aksi-22-mei-sampaikan-aspirasi-sesuai-sop )
Kedua, apakah chaos yg terjadi dilakukan oleh peserta aksi?
Menurut pemaparan Kapolri Tito, bahwa perusuh bukan dari peserta Aksi Damai (Baca berita : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190522141646-20-397395/kapolri-pelaku-rusuh-di-bawaslu-bukan-peserta-aksi-damai )

Sampai sini sudah paham? Kalo belom wallahu a'lam, mungkin kalian sudah membenci aksi tersebut
Semoga Allah, Tuhan YME memberikan hidayah dan membersihkan hati kalian dari perbuatan keji & nahi munkar

Salahkah oposisi mengkritik/mendemo pemerintah?

Nah disini saya mau memberitahu apa si mengkritik itu menurut KBBI, bagaimana tatacara mengkritik yg benar, dasar hukum mengkritik Dan salahkah oposisi melakukan kritik kepada pemerintah?

Pertama yaitu apa itu kritik
Mengkritik menurut KBBI yaitu kata “mengkritik” memiliki dua maksud, yakni mengemukakan kritik dan mengecam. Mengkritik berasal dari kata kiritik, yang berarti “kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dsb”. Dalam konteks kritik yang membangun, dimaksudkan sebagai kritik yang bersifat memperbaiki.

Kedua, Bagaimana cara menyampaikan kritik yang benar? Caranya adalah seperti ini:

1. Kritik yang disampaikan ialah kritik untuk memperbaiki perilaku atau pendapat seseorang bukan atas dasar kebincian terhadap orangnya.
2. Dalam kritik yang disempaikan sertakan alasan serta bukti-bukti yang kuat dan bisa meyakinkan sehingga orang tersebut menyadari akan kesalahannya.
3. Bicaralah secara efektif. Inti permasalahannya harus dapat ditangkap secara mudah oleh orang yang kita kritik.
4. Gunakan kata-kata yang tidak menyinggung perasaan orang yang kita kritik. Jadi pilihlah kata-kata yang sopan dan bijaksana namun tetap tidak mengurangi esensi kritik yang kita berikan.
Ketiga, dasar hukum mengkritik
1. UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E ayat (2), pasal 28 E ayat (3), pasal 28 F
2. Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998
3. UU No. 39 Tahun 199 ttg Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2)
Keempat, salahkah oposisi mengkritik pemerintah

Menurut undang-undang yg berlaku sah-sah saja mengkritik suatu kebijakan pemerintah yg keliru dimata rakyat selama masih dalam koridor hukum yg berlaku
Apa hanya oposisi (pendukung capres 02) yg melakukan kritik ke Presiden (pemerintah)? Oh tidak
Barisan sakit hati (pendukung BTP) juga melakukan hal yg sama, mengkritik setiap kebijakan yg diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta
Buktinya? Tentang kebijakan ttg pajak PBB yg belom lama ini ingin diterapkan di Jakarta, tentang permasalahan banjir di Jakarta dll

Intinya apa? Kalo kalian gamau junjungan kalian (pemimpin pilihan kalian) dikritik, di demo sama orang, jangan mengkritik junjungan orang
Saya pribadi no problem pak Anies kalian kritik kebijakan beliau apabila ada yg keliru selama mengkritiknya masih dalam koridor hukum yg berlaku (statement ketiga saya) dan kalian harus siap juga pak Jokowi kami kritik kebijakan beliau, jangan cuman mau mengkritik tapi juga harus siap dikritik

Semoga statement ini membuka fikiran saudara2 sekalian, kalo belom terbuka juga? Wallahu a'lam, semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa memberikan hidayah dan membersihkan hati kalian dari sifat keji dan nahi munkar

Jakarta, 22 Mei 2019
Rafid Mauludi, calon Sarjana Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Monday, May 13, 2019

Ila'

 Ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak berhubungan intim dengan istrinya secara mutlak, atau selama lebih dari empat bulan. Jika suami melakukan ila tidak akan bercampur dengan istrinya hanya empat bulan atau kurang dari itu, kemudian ia bercampur sebelum waktu tersebut, wajiblah ia membayar kafarat.
 
  Apabila suami istri atau salah satunya murtad setelah memulai hitungan masa empat bulan maka masa tersebut terhenti. Selama murtad waktu ila’ tidak dihitung karena hubungan pernikahan saat itu telah tercemar. Ketika orang yang murtad itu kembali masuk islam, masa ila’ kembali dihitung dari awal karena dalam ila’ harus ada keberlangsungan (muwalah).

  Hikmah diberlakukan masa empat bulan adalah dalam masa empat bulan memungkinkan jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli istri. Begitu juga sang istri, dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam menggauli suami, dalam masa itu ada kesempatan untuk menjaga kehormatan diri. Lebih dari masa itu mungkin saja keduanya tidak lagi mampu menjaga kehormatannya.

Hukum dan Masyarakat Modern

Masyarakat yang modern adalah masyarakat yang sebagian besar warga mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Pada umumnya masyarakat modern tinggal didaerah perkotaan, sehingga disebut masyarakat perkotaan. Namun, tidak seluruhnya masyarakat perkotaan dapat disebut masyarakat modern, dikarnakan masyarakat perkotaan tidak semuanya memiliki orientasi ke masa kini, misalnya gelandangaan.

  Pada kehidupan masyarakat modern, kerja merupakan bentuk eksploitas kepada diri Sehingga mempengaruhi pola ibadah, makan dan pola hubungan pribadi dengan keluarga.

  Sehingga dalam kebudayaan industry dan birokrasi modern pada umumnya, bersifat menjadi pemandangan sehari-hari. Masyarakat modern mudah stress dan muncul penyakit-penyakit baru yang berkaitan dengan perubahan pola makanan dan pola kerja.

  Kebiasaan dari masyarakat modern adalah mencari hal-hal mudah sehingga pengabungan nilai-nilai lama dengan kebudyaan birokrasi modern diarahkan untuk kenikmatan pribadi. Sehingga, munculah praktek-praktek kotor seperti nepotiseme, korupsi, yang menyebabkan penampilan mutu yang amat rendah.

  Sistem hukum modern pada sistem hukum modern, hukum administrasi berkembang pesat, dan hukum perundang-undangan semakin besar peranannya di dalam masyarakat. Proses legislasi yang sebenarnya merupakan hasil perkembangan politik, semakin melembaga sehinga menjadi sarana yang diangap sesuai untuk menyerasikan hukum dengan kondisi-kondisi sosial dalam masyarakat, yang senantiasa berubah atau berkembang.

  Tentang sistem  hukum yang modern ini secara rinci Marc Galenter mencarikan sebagai berikut :
1. Terdiri dari peraturan-peraturan yang konsisten di dalam penerapannya
2. Bersifat transaksional
3. Bersifat universal
4. Sistemnya berjenjang
5. Diorganisir secara birokratis
6. Sistemnya bersifat rasional
7. Sistem itu dijalankan oleh ahli-ahlinya sendiri
8. Dapat berubah-ubah
9. Bersifat politis
10.Tugas untuk menemukan dan menerapkan hukum dipisahkan secara tersendiri

Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah

Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:

Rukyatul Hilal



Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad:
Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) menjadi 30 hari".
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.

Wujudul Hilal



Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.

Imkanur Rukyat MABIMS



Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei DarussalamIndonesiaMalaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
  • Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
  • Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.
  • Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
  • Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
  • Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Meski demikian ada juga yang berpikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat. Sehingga dipastikan ada perbedaan penetapan awal bulan pada kondisi ini.Hal ini terjadi pada penetapan 1 Syawal 1432 H / 2011 M.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.

Rukyat Global


Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya. Prinsip ini antara lain dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Sumber : Wikipedia

Metode Rukyat dalam Ilmu Falak

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.


Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya Matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.
Namun, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya Matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 7 derajat. [1]
Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut

Sumber : Wikipedia

Metode Hisab dalam Ilmu Falak

Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.


'Hisab secara harfiah 'perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal(Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Dalam Al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Allah memang sengaja menjadikan Matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya Matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu TariqAl KhawarizmiAl Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.

Sumber : Wikipedia

Hukum dan Masyarakat Tradisional

Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang kehidupannya masih sederhana dan di kelas menengah kebawah dan masih banyak dikuasai oleh adat istiadat dan kepercayaan leluhur yang lama. Adat istiadat adalah suatu aturan yang sudah mantap dan mencangkup segala konsepsi sistem budaya yang mengatur tindakan atau kehidupan manusia dalam kehidupan sosialnya.
  Masyarakat tradisional  hidup didaerah pendesaan yang secara geografis terletak di pendalaman yang jauh dari keramaian kota. Masyarakat ini dapat juga disebut atau dibilang  masyarakat pendesaan atau masyarakat kampung. Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan melakukan pekerjaan bersama, biasanya lebih memiliki sopan dan santun, ramah dan murah senyum, dan berhubungan erat secara tahan lama, dengan sifat-sifat yang hampir seragam.
  Sistem hukum tradisional (madya) ini diketemukan pada masyarkat agraris maju atau ptra-industri. Pada masyarakat-masyarakat tersebut sub-sistem ekonomi, pendidikan, maupun politik semakin memisahkan diri dari hubungan-hubungan kekerabatan. Sebagai akibat peningkatan masalah-masalah integrasi, maka sistem hukum sering disebut sebagai sub-sistem padahal lebih tepat di sebut inter sun-sistem karena selain hukum terdapat pula sub-sistem politik, ekonomi, dan sosial, bersifat semakin rumit dam memperluaas ruang lingkupnya. Hal ini tampak dengan semakin terpisahnya lembaga-lembaga hukum yang telah dibentuk secara formal seperti misalnya pengadilan, badan penega hukum, lembaga legislatif dan sebagainya. Para ahli sosiologi hukum berpendapat bahwa kebanyakan ciri hukum modern sudah mulai ditemukan pada sistem hukum tradisional, namun dengan drajat yang lebih renda. Hukum semakin terpisah dengan tradisi, adat-istiadat maupun ajaran-ajaran agama.

Li'an



 Li’an menurut pemikiran Abu Hanifah dapat disimpulkan, bahwa akibat li’an terhadap perkawinan menurut pemikiran Abu Hanifah adalah apabila telah terjadi li’an maka suami masih boleh kembali kepada istrinya, pengharaman istri bagi suami hanya bersifat sementara bukan selamanya, atau li’an dipandang sebagai talak bukanlah fasakh. Sampai diketahuai siapa yang berbohong antara keduanya. Selama belum diketahui berbohong maka haramnya selamanya.
  Adapun metode istinbat hukum dipakai Abu Hanifah dalam masalah li’an mengacu kepada keumuman ayat, yakni ayat tentang talak. Menurut Abu Hanifah masalah li’an sebagai salah satu bentuk perceraian. Ayat umum yang dalalahnya qot’i. Dan hadist yang telah jelas maknanya tidak boleh ditambah, apalagi penambahan itu berkaitan pada hukum, jika melakukan penambahan sama artinya menashah. Dan melakukan penambahan itu haruslah dinashah karena tidak diperbolehkan.

Nusyuz dan Syiqaq

Nusyuz diartikan dengan sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya.Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubungan suami istri, maka diartikan sebagai sikap istri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya, atau istri keluar meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya atau setidaknya di duga-duga tanpa persetujuan suami.
  Sedangkan, nusyuz isteri adalah (perempuan) yang tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Kenyataan yang menjadi kebiasaan bahwa korban kekerasan yang terjadi dirumah tangga pada umumnya adalah perempuan, hal ini bisa terjadi karena alasan tradisi ataupun alasan religi. Dan Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materil atau nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateril diantaranya mu'asyarah bil ma,ruf atau menggauli istrinya dengan baik.
  Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara suami isteri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran, menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Syiqaq ini timbul apabila suami atau isteri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dipikulnya.

Ilmu Falak

A. Pengertian Ilmu Falak
Menurut bahasa, falak artinya orbit atau peredaran/lintasan benda-benda langit, sehingga ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit tersebut antara satu dengan lainnya agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.[4]
Istilah ilmu falak dapat disejajarkan dengan istilaPractical Astronomu (Astronomi Praktis) yang terdapat dalam dunia astronomi. Dinamakan demikian karena hasil perhitungan dari ilmu ini dapat dipraktekan atau dimanfaatkan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dinamakan juga Ilmu Hisabkarena kegiatan yang menonjol dari ilmu ini ialah menghitung kedudukan ketiga benda langit di atas.
Adapun Asronomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-benda langit dengan tujuan untuk mengetahuipengaruh benda-benda langit itu terhadap nasib seseorang di muka bumi. Astrologi inilah yang dikenal denganIlmu Nujum[5].
B.   Ruang Lingkup Pembahasan
Secara garis besar Ilmu Falak atau Ilmu Hisab dapat dikelompokkan pada dua macam, yaitu ‘ilmiy dan amaly.
Ilmu Falak ‘Ilmiy adalah ilmu yang membahas teori dan konsep benda-benda langit, misalnya dari asal muasal kejadiannya(cosmogony), bentuk dan tata himpunannya (cosmologi), jumlah anggotanya (cosmografi), ukuran dan jaraknya(astrometrik), gerak dan daya tariknya (astromekanik), dan kandungan unsur-unsurnya (astrofisika). Ilmu falak yang demikian ini disebut Theoritical Astronomy.
Sedangkan ilmu falak ‘amaly adalah ilmu yang melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan benda langit antara satu dengan yang lainnya. Ilmu falak ‘amaly ini disebut Practical Astronomy. Ilmu falak ‘amaly inilah yang oleh masyarakat umum dikenal dengan Ilmu Falak atau Ilmu Hisab.
Meskipun objek pembahasan ilmu falak ‘amaly ini mengenai kedudukan benda-benda langit terutama matahari beserta planet-planetnya (sistim tata surya), tetapi pembahasan dan kegiatan dalam ilmu falak hanyalah terbatas pada pembahasan mengenai peredaran bumi, matahari dan bulan saja, karena peredaran ketiga benda langit inilah yang mempunyai sangkut paut dengan pembahasan Ilmu Falak untuk pelaksanaan ibadah.
Bahasan Ilmu Falak yang dipelajari dalam Islam adalah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, sehingga pada umumnya Ilmu Falak ini mempelajari 4 bidang, yakni [6]:
1.      Arah kiblat dan bayangan arah kiblat
2.      Waktu-waktu sholat
3.      Awal bulan hijriyyah
4.      Gerhana matahari dan bulan.
Ilmu Falak membahas arah kiblat pada dasarnya adalah menghitung besaran sudut yang diapit oleh garis meridian yang melewati suatu tempat yang dihitug arah kiblatnya dengan lingkaran besar yang melewati tempat yang bersangkutan dan ka’bah, serta menghitung jam berapa matahari itu memotong jalur menuju ka’bah.
Sedangkan ilmu falak membahas waktu-waktu sholat padaa dasarnya adalah menghitung tenggang waktu antara ketika matahari berada di titik kulminasi atas dengan waktu ketka matahari berkedudukan pada awal waktu-waktu sholat.
Pembahsan awal bulan dalam ilmu falak adala menghitung waktu terjadinya ijtima’(konjungsi) yakni posisi matahari dan bulan berada pada satu bujur astronomi, serta menghitung posisi bulan ketika matahari terbenam pada hari terjadinya konjungsi itu.
Pembahasan gerhana adalah menghitung waktu terjadinya kontak antara matahari dan bulan, yakni kapan bulan mulai menutupi matahari matahari dan lepas darinya pada gerhana gerhana matahari, serta kapan pula bulan mulai masuk pada umbra bayangan bumi serta keluar darinya pada gerhana bulan.      
C.    Manfa’at Ilmu Falak
Dengan mempelari ilmu falak atau ilmu hisab, kita dapat memastikan ke arah mana kiblat suatu tempat di permukaan bumi. Kita juga dapat memastikan waktu shalat telah tiba atau matahari sudah terbenam untuk berbuka puasa. Dengan ilmu ini pula orang yang melakukan rukyatul hilal dapat mengarahkan pandangannya dengan tepat ke posisi hilal, bahkan kita juga dapat mengetahui akan terjadinya peristiwa gerhana matahari atau gerhana bulan berpuluh bahkan beratus tahun yang akan datang.
Dengan demikian, ilmu falak atau ilmu hisab dapat menumbuhkan keyakinan dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu’. Nabi SAW bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah mereka yang selalu memperhatikan matahari dan bulan untuk mengiungat Allah” (HR. Thabrani)
D.   Hukum Mempelajarai Ilmu Falak
Mengingat betapa besar manfaat ilmu falak sebagaimana diterangkan di atas, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah, maka mempelajari ilmu falak atau ilmu hisab itu hukumnya wajib, sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Husain :
 “Mempelajari ilmu falak itu wajib, bahkan diperintahkan untuk mempelajarinya, karena ilmu falak itu mencakup pengetahuan tentang kiblat dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggalan, misalnya puasa. Lebih-lebih pada masa sekarang ini, karena ketidaktahuannya para hakim (akan ilmu falak), sikap mempermudah serta kecerobohan mereka, sehingga mereka menerima kesaksian (hilal) seseorang yang mestinya tidak dapat diterima”.
Para ulama, misalnya Ibnu Hajar dan ar-Ramli berkata bahwa bagi orang yang hidup dalam kesendirian, maka mempelajari ilmu falak itu fardlu ‘ain baginya. Sedangkan bagi masyarakat banyak hukumnya fardlu kifayah.
E.    Analisis
Pengetahuan pada hakikatnya adalah merupakan segenap apa yang kita ketahui tentang suatu objek tertentu, termasuk ke dalamnya adalah  ilmu, jadi ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang diketahui oleh manusia disamping sebagai pengetahuan lainnya seperti seni dan agama. Pengetahuan merupakan khasanah kekayaan mental yang secara langsung atau tak langsung memperkaya kehidupa kita. Sukar untuk dibayangka bagaimana kehidupan manusia seandainya pengetahuan itu tidak ada, sebab pengetahuan itu merupakan sumber jawaban bagi berbagai pertanyan yang muncul dalam kehidupan.
Tiap jenis pengetahuan pada dasarnya menjawab jenis pertayaan tertentu yang diajukan. Oleh sebab itu agar kita dapat memanfaatkan segenap pengetahuan kita secara maksimal maka harus kita ketahui jawaban apa saja yang mungkin bisa diberikan oleh suatu pengetahuan tertentu. Atau dengan kata lain, perlu kita ketahui pada pengetahuan mana suatu pertanyaan tertentu harus kita ajukan.
Secara ontologis ilmu membatasi diri pada pengkajian objek yag berada pada lingkup pengalama manusia, sedangkan agama memasuki pula pada daerah penjajahan yang bersifat transendental yang berada diluar pengalaman kita.  
Bagaimana cara kita menyusun pengetahuan yang benar, masalah inilah yang dalam filsafati disebut sebagai epistemologi, dan landasan epistemologi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan kata lain metoda ilmia adalah cara yang dilakukan ilmu dalam menyusun penetahuan yang benar. Setiap jenis pengetahuan mempunyai ciri-ciri yang spesifik mengenai apa (ontologi), bagimana (epistemologi) dan untuk apa(aksiologi) pengetahuan tersebut disusun. Ketiga landasan itu saling berkaitan. 
Metode Ilmiah merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut dengan ilmu. Jadi ilmu merupakan pengetahuan yang didapatkan lewat metode ilmiah. Tidak semua pengetahuan bisa disebut ilmu, sebab ilmu merupakan cara medapatkanya harus memenuhi syarat-syara tertentu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu pengetahuan bisa disebut degan ilmu, tercantum dalam apa yang dinamakan dengan metoda ilmiah. Metoda menurut Senn, merupakan suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu, yang mempunyai langkah-langkah yang sistematis.[7]  Metodologi merupakan suatu pengkajian dalam memepelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam metode tersebut. Jadi metodologi ilmiah merupakan pengkajian dari peraturan-peraturan yang terdapat dalam metose ilmiah. Metode ini secara falsafati termasuk dalam apa yang dinamakan epistemologi. Epistemologi merupakan suatu pembahasan mengenai bagaimana kita mendapatkan pengetahuan : apakah sumber-sumber pengetahuan ? apakah hakikat, jangkauan dan ruang ingkup pengetahuan? Apakah manusia dimungkinkan untuk medapatkan pengetahuan? Samapai tahap mana pengetahuan yang mungkin untuk ditangkap manusia.[8]
Fiqih pada dasarnya berbicara tentang niat (motive), cara (metoda) dan tujuan suatu perbuatan manusia, baik individu maupun kolektif, yang berhubungan dengan hukum. Identitas fiqih tercermin di dalam : keadilannya, kerahmatannya, kemaslahatannya, dan hikamha yang terkandung di dalamnya untuk kegahagiaan dunia dan akhirat dengan tujuan untuk akhir untuk mencapai keridhoan Alloh SWT. Allah lah yang menciptakan hukum untuk kesejahteran hidup manusia, baik hukum-hukum dalam semesta(sunnatullah) maupun hukum diantara manusia dengan manusia  dan manusia dengan alam[9].
Fiqih pada awal perkembangannya didefinisikan dengan : mengetahui, memahami dan mendalami ajaran agama secara keseluruhan, termasuk perintah Allah untuk merenungkan, memikirkan dan meneliti kejadian alam semesta, serta larangan Allah untuk merusak alam ini.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah ilmu dibagi ke dalam bidang-bidang tetentu , fiqh diartikan dalam pengertian yag snagat sempit, yaitu mengetahui hukum syara yang amaliah, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Termasuk di dalamnya tentang rukun suatu perbuatan dan syarat syahnya. Hukum taklifi seperti, wajib, sunat, mubah, makruh, dan haram, hukum wadli yang meliputi sebab, syarat dan mani, (halangan-halangan hukum). Karena sangat banyaknya aturan fiqh, keudian dibagi dan disistimatisir dalam bidang-bidang tertentu : seperti bidang ibadah mahdloh, ghoer mahdloh, selanjutnya ibadah ghoer  mahdloh lebih rinci lagi, seperti : hukum pernikahan, hukum perdata, pidana, tatanegara, hubungan internsional, hukum-hukum dagang. Materi fiqh ini bersifat ijtihadiyah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Seseorang yang ingin mengkaji ajaran Islam secara baik, benar, dan mendalam tidak dapat meghindarkan diri dari keharusan mempelaari Al-Qur’an dan hadits Nabi. Dinytakan demikian karena Al-Qur’an dan hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam[10]    
Ilmu Falak sebagai sebuah disiplin ilmu, bisa dilihat dari dua sisi,  sisi pertama ilmu falak sebagai sebuah ilmu pengetahuan, yang secara epistemologi menggunakan metoda ilmiah dalam penyusunan, dengan kata lain metoda ilmiah adalah cara yang dilakukan ilmu dalam menyusun penetahuan yang benar. Di sisi lain ilmu falak sebagai sebuah ilmu rumpun syari’ah, dimana dalam pembahasannya, menyangkut masalah-masalah hukum yang ada kaitannya dengan peribadatan umat muslim, seperti waktu-waktu sholat, waktu pelaksanaan puasa wajib, waktu pelaksanaan haji dan lain-lain, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah
Para ulama berbeda pendapat tentang definisi As-Sunah menurut syara karena perbedaan disipilin ilmu mereka dan perbedaan objek pembahasannya[11] diantaranya adalah :
1.      Menurut ulama hadits As-Sunah adalah sesuatu yang yang disandarkan kepada Nabi saw, sahabat, tabi’in, baik berupa ucapan, perbuatan, pengakuan, maupun sifatnya.  
2.      Menurut uama ushul, As-Sunah adalah semua yang dikaitkan dengan Nabi saw, selain Al-Qur’an bak berupa ucapan, peruatan ataupun pengakuannya yang berkaitan dengan dalil syar’i, sebab yang menjadi objek pembahasan mereka adalah dalil-dalil syara.
3.      Menurut ulama fiqih As-Sunah adalah suatu  yang telah terbukti dari Nabi saw, bukan termasuk pengertian fardu atau wajib dalam agama, dan bukan pula bersifat taklif atau pembenaran, melainkan berupa anjuran. Sebab yang menjadi objek pembahsan mereka adalah :
a.       Menyelidiki hukum-hukum syara, seperti fardu, wajib, mandub, haram, makruh.
b.      Memberi pengertian kepada setiap individu tentang setiap hukum.
4.      Menurut ulama dakwah, As-Sunah adalah lwan dari al Bid’ah, sebab pembahasan mereka adalah memperhatikan perintah dn larangan syara.    
2.    Cara Mendalami Ilmu Falak menurut As-Sunah
Sejauh yang penulis sudah baca, tidak ada teks hadits (sunah) yang menjelaskan secara detail tentang tujuan dan cara mendalami ilmu falak, tetapi jika seseorang yang ingin mengkaji dan mempelajari ilmu falak secara baik, benar, dan mendalam tidak dapat meghindarkan diri dari keharusan mempelaari Al-Qur’an dan hadits Nabi. Dinyatakan demikian karena Al-Qur’an dan hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, dan merupakan landasan teologi dari ilmu falak ini
Untuk mempelajari ilmu falak pada pada dasarnya hampir sama dengan ilmu-ilmu pengethuan lain, harus ada standar kompetensi dan  kompetensi dasar yang dikuasai. Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai sebagai kinerja yang berpengaruh terhadap peran, perbuatan, prestasi, serta pekerjaan seseorang. Dengan demikian, kompetensi dapat diukur dengan stadar umum serta dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan[12]
  KESIMPULAN
Mempelajari suatu disiplin ilmu tentu ada suatu tujuan, begitu juga ketika kita mempelajari ilmu falak mempunyai suat tujuan ang sangat jelas, selain hukumnya Wajib Kifayah,berdasarkan kaidah Ushul “ Tidak sempurna suatu kewajiban jika tidak ada sesuatu, maka sesuatu tersebut, menjadi wajib hukumnya”,  juga ada maksud lain, yaitu dengan mempelari ilmu falak atau ilmu hisab, kita dapat memastikan ke arah mana kiblat suatu tempat di permukaan bumi. Kita juga dapat memastikan waktu shalat telah tiba atau matahari sudah terbenam untuk berbuka puasa. Dengan ilmu ini pula orang yang melakukan rukyatul hilal dapat mengarahkan pandangannya dengan tepat ke posisi hilal, bahkan kita juga dapat mengetahui akan terjadinya peristiwa gerhana matahari atau gerhana bulan berpuluh bahkan beratus tahun yang akan datang.
Dengan demikian, ilmu falak atau ilmu hisab dapat menumbuhkan keyakinan dalam melakukan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu.
Adapun cara memperdalamnya, hampir sama dengan ilmu pengetauan lain yaitu harus mengusai standar kompetensi dan kompetensi dari ilmu falak, sedangkan peran As-Sunah dalam ilmu falak ini sebagai landasan teologi yang melandasi semua bagian-bagian dari bahasan ilmu falak.

 PENUTUP
Setelah dikemukakan secara panjang lebar tujan dari mempelajari ilmu falak ini dan bagaimana memperdalamnya menurut petunjuk As-Sunah, setidaknya dari penjabaran tersebut semakin menambah pengetahuan kita terhadap disiplin ilmu falak yang erat sekali kaitannya denga masalah hadits,sebagai landasan teologinya.
Semoga tulisan ini dapat memeberikan warna tersendiri terhadap tujuan mempelajari ilmu falak dan cara memperdalamnya. Penulis sadari tulisan ini jauh dari kesempurnaan, dan Akhirnya hanya kepada Allah penulis memohon hidayah dan petunjuk


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Dr. Arifuddin, M. Ag, Paradigma Baru Memahami Hadits Nabi Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail,Renaisan, Jakarta; 2005
‘Alawi al Maliky Muhammad al Hasai, Mutiara Pokok Ilmu Hadits, Trigenda Karya, Bandung : 1995,
Djamaludin Dr. Thomas, Menggagas Fiqih Astronomi, Kaki Langit, Bandung : 2005,
Ibrahim KH Salamun, Ilmu Falak, Pustaka Progresif, Bandung : 1995
Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Buana Pustaka, Yogyakarta : 2004 
Setyanto Hendro, Membaca Langit, Al-Ghuraba, Jakarta: 2008 
Soebahar Prof. Dr. H.M Erfan, M.A, Aktualisasi Hadits Nabi di Era  Teknologi  Informasi, RaSAIL Media Group, Semarang; 2010
S. Suriasumantri Prof. Dr. Jujun, Filsafat lmu, Jakarta : 1982




[1] Dr. Arifuddin Ahmad, M. Ag, Paradigma Baru Memahami Hadits Nabi Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail, Renaisan, Jakarta; 2005 hal 1
[2] Prof. Dr. H.M Erfan Soebahar, M.A, Aktualisasi Hadits Nabi di Era  Teknologi  Informasi, RaSAIL Media Group, Semarang; 2010
[3] Hendro Setyanto, Membaca Langit, Al-Ghuraba, Jakarta: 2008  h 15
[4] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Buana Pustaka, Yogyakarta : 2004  h 3
[5] KH Salamun Ibrahim, Ilmu Falak, Pustaka Progresif, Bandung : 1995 hlm  39
[6] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Buana Pustaka, Yogyakarta : 2004  h 4
[7] Prof. Dr. Jujun S. Suriasumantri, Filsafat lmu, Jakarta : 1982 hlm  119
[8] Ibid
[9] Dr. T Djamaludin, Menggagas Fiqih Astronomi, Kaki Langit, Bandung : 2005, hlm  xvii
[10] Prof. DR. M. Syuhudi  Ismail, Cara Praktis Mencari Hadis, Bulan Bintang, Jakarta : 2008 hlm 3
[11] Muhammad ‘Alawi al Maliky al Hasai, Mutiara Pokok Ilmu Hadits, Trigenda Karya, Bandung : 1995, hlm 14
[12] Ella Yulaelawati, M.A., Ph. D., Kurikulum dan Pembelajaran Filosofi Teori dan Aplikasi, Pakar Raya, Bandung : 2004 hlm 13