Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang kehidupannya masih sederhana dan di kelas menengah kebawah dan masih banyak dikuasai oleh adat istiadat dan kepercayaan leluhur yang lama. Adat istiadat adalah suatu aturan yang sudah mantap dan mencangkup segala konsepsi sistem budaya yang mengatur tindakan atau kehidupan manusia dalam kehidupan sosialnya.
Masyarakat tradisional hidup didaerah pendesaan yang secara geografis terletak di pendalaman yang jauh dari keramaian kota. Masyarakat ini dapat juga disebut atau dibilang masyarakat pendesaan atau masyarakat kampung. Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan melakukan pekerjaan bersama, biasanya lebih memiliki sopan dan santun, ramah dan murah senyum, dan berhubungan erat secara tahan lama, dengan sifat-sifat yang hampir seragam.
Sistem hukum tradisional (madya) ini diketemukan pada masyarkat agraris maju atau ptra-industri. Pada masyarakat-masyarakat tersebut sub-sistem ekonomi, pendidikan, maupun politik semakin memisahkan diri dari hubungan-hubungan kekerabatan. Sebagai akibat peningkatan masalah-masalah integrasi, maka sistem hukum sering disebut sebagai sub-sistem padahal lebih tepat di sebut inter sun-sistem karena selain hukum terdapat pula sub-sistem politik, ekonomi, dan sosial, bersifat semakin rumit dam memperluaas ruang lingkupnya. Hal ini tampak dengan semakin terpisahnya lembaga-lembaga hukum yang telah dibentuk secara formal seperti misalnya pengadilan, badan penega hukum, lembaga legislatif dan sebagainya. Para ahli sosiologi hukum berpendapat bahwa kebanyakan ciri hukum modern sudah mulai ditemukan pada sistem hukum tradisional, namun dengan drajat yang lebih renda. Hukum semakin terpisah dengan tradisi, adat-istiadat maupun ajaran-ajaran agama.
No comments:
Post a Comment