1.
UU No.
10 Tahun 1998
Perizinan
Pasal 16
1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh
izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank
Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud
diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. susunan organisasi dan kepengurusan ;
b. permodalan ;
c. kepemilikan ;
d. keahlian di bidang Perbankan ;
e. kelayakan rencana kerja.
3. Persyaratan dan tata cara perizinan bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 17
Dihapus
Pasal 18
1. Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dilakukan
dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
2. Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan
jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan
dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
3. Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum
wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
4. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank
Umum dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Pasal 19
1. Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat
hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
2. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Pasal 20
1. Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu,
dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, hanya
dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
2. Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu
dari bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank
Indonesia.
3. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
2.
UU No.
21 Tahun 2008
Pendirian dan Kepemilikan Bank
Syariah
Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga
negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah.
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing
dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran
dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 11
Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan
dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 12
Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuksaham atas nama.
Pasal 13
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal
sepanjang tidak bertentangan dengan PrinsipSyariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia,
atau badan hukum asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah
secara langsung atau melalui bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
(1) UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin
dari Bank Indonesia.
(2) Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Perizinan
Pasal 5
(1) Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS
wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari
Bank Indonesia.
(2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
e. kelayakan usaha.
(3) Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama
banknya.
(5) Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usahaUUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha
Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.
(7) Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi BankUmum
Konvensional.
(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Perkreditan Rakyat.
(9) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah wajib membuka UUS dikantor pusat Bank dengan izin Bank
Indonesia.
Pasal 6
(1) Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan
dengan izin Bank Indonesia.
(2) Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor
lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS hanya
dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(3) Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan hanya
dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
(4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor
Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
2. UU No. 21 Tahun 2011
Perizinan
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan
bank yang meliputi:
1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana,
penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
yang meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas
aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio
pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan
kinerja bank;
3. sistem informasi debitur;
4. pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi bank;
c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek
kehati-hatian bank, meliputi:
1. manajemen risiko;
2. tata kelola bank;
3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
dan
4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan
perbankan; dan
d. pemeriksaan bank.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di
sektor jasa keuangan;
e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas
OJK;
f. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur,
serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e. melakukan penunjukan pengelola statuter;
f. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
h. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
No comments:
Post a Comment