Masyarakat yang modern adalah masyarakat yang sebagian besar warga mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Pada umumnya masyarakat modern tinggal didaerah perkotaan, sehingga disebut masyarakat perkotaan. Namun, tidak seluruhnya masyarakat perkotaan dapat disebut masyarakat modern, dikarnakan masyarakat perkotaan tidak semuanya memiliki orientasi ke masa kini, misalnya gelandangaan.
Pada kehidupan masyarakat modern, kerja merupakan bentuk eksploitas kepada diri Sehingga mempengaruhi pola ibadah, makan dan pola hubungan pribadi dengan keluarga.
Sehingga dalam kebudayaan industry dan birokrasi modern pada umumnya, bersifat menjadi pemandangan sehari-hari. Masyarakat modern mudah stress dan muncul penyakit-penyakit baru yang berkaitan dengan perubahan pola makanan dan pola kerja.
Kebiasaan dari masyarakat modern adalah mencari hal-hal mudah sehingga pengabungan nilai-nilai lama dengan kebudyaan birokrasi modern diarahkan untuk kenikmatan pribadi. Sehingga, munculah praktek-praktek kotor seperti nepotiseme, korupsi, yang menyebabkan penampilan mutu yang amat rendah.
Sistem hukum modern pada sistem hukum modern, hukum administrasi berkembang pesat, dan hukum perundang-undangan semakin besar peranannya di dalam masyarakat. Proses legislasi yang sebenarnya merupakan hasil perkembangan politik, semakin melembaga sehinga menjadi sarana yang diangap sesuai untuk menyerasikan hukum dengan kondisi-kondisi sosial dalam masyarakat, yang senantiasa berubah atau berkembang.
Tentang sistem hukum yang modern ini secara rinci Marc Galenter mencarikan sebagai berikut :
1. Terdiri dari peraturan-peraturan yang konsisten di dalam penerapannya
2. Bersifat transaksional
3. Bersifat universal
4. Sistemnya berjenjang
5. Diorganisir secara birokratis
6. Sistemnya bersifat rasional
7. Sistem itu dijalankan oleh ahli-ahlinya sendiri
8. Dapat berubah-ubah
9. Bersifat politis
10.Tugas untuk menemukan dan menerapkan hukum dipisahkan secara tersendiri
No comments:
Post a Comment