Monday, May 13, 2019

Li'an



 Li’an menurut pemikiran Abu Hanifah dapat disimpulkan, bahwa akibat li’an terhadap perkawinan menurut pemikiran Abu Hanifah adalah apabila telah terjadi li’an maka suami masih boleh kembali kepada istrinya, pengharaman istri bagi suami hanya bersifat sementara bukan selamanya, atau li’an dipandang sebagai talak bukanlah fasakh. Sampai diketahuai siapa yang berbohong antara keduanya. Selama belum diketahui berbohong maka haramnya selamanya.
  Adapun metode istinbat hukum dipakai Abu Hanifah dalam masalah li’an mengacu kepada keumuman ayat, yakni ayat tentang talak. Menurut Abu Hanifah masalah li’an sebagai salah satu bentuk perceraian. Ayat umum yang dalalahnya qot’i. Dan hadist yang telah jelas maknanya tidak boleh ditambah, apalagi penambahan itu berkaitan pada hukum, jika melakukan penambahan sama artinya menashah. Dan melakukan penambahan itu haruslah dinashah karena tidak diperbolehkan.

No comments:

Post a Comment