Monday, May 13, 2019

Perkawinan

Pengertian perkawinan
   A. Persfektif Fikih
        Perkawinan dalam bahasa Arab disebut dengan al-nikah yang bermakna al-wathi` dan al-dammu wa al tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-dammu wa al jam`u atau `ibarat `an al-wath` wa al `aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Beranjak dari makna etimologis inilah para ulama fikih mendefinisikan perkawinan dalam konteks hubungan biologis. Untuk lebih jelasnya beberapa definisi akan diuraikan di bawah ini seperti yang di jelaskan oleh Wahbah al-Zuhaily sebagai berikut:
“akad yang membolehkan terjadinya al-istimta` (persetubuhan) dengan seorang wanita, atau melakukan wathi`, dan berkumpul selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan, atau supersusuan.”
         Definisi lain yang diberikan Wahbah Zuhaily adalah: “ akad yang telah ditetapkan oleh syar`i agar seseorang laki-laki dapat mengambil manfaat untuk melakukan istimta` dengan seorang wanita atau sebaliknya.”
         Menurut Hanafiyah, “nikah adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mut`ah secara sengaja” artinya kehalalan seorang laki-laki untuk beristimta` dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar`i.
         Menurut Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum yang berupa halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.
          Definisi lain yang dinyatakan oleh Lord Penzance seperti yang dikutip Lili Rasjidi dalam disertasinya:
          I concieve that marriage as understood in Christendom, may... be difened as the vountary union for life of one man and one women to the exclusion of all other.
          Dari definisi di atas setidaknya ada tiga hal yang menjadi intisari sebuah perkawinan yaitu, perkawinan itu haruslah berdasarkan sukarela. Selanjutnya perkawinan di maksudkan untk seumur hidup dan bersifat monogami.

   B.  Persfektif UU No 1/1974
        Di dalam UU perkawinan No 1 Tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan sebagai:
        “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
         Pencantuman berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah karena negara Indonesia berdasarkan kepada pancasila yang sila pertamanya adalah ketuhanan Yang Maha Esa. Sampai di sini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi juga memilki unsur batin/rohani.

    C.    Persfektif KHI
           Menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang terdapat pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum islam ialah:
          “Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
          Kata miitsaqan ghalidhan ini ditarik dari firman Allah SWT. Yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 21 yang artinya:
          “Bagaimana kamu akan mengambil mahar yang telah kamu berikan kepada istrimu, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (miitsaqan ghalidhan).”
          Berkenan dengan tujuan perkawinan tersebut di muat dalam pasal berikutnya yang berbunyi:
          “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (tenteram cinta dan kasih sayang).”



Sumber:
 Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (jakarta: Prenada Media,2004)hal.41-43

No comments:

Post a Comment