Fasakh disebut juga dengan batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan. Yang dimaksud dengan menfasakh nikah adalah membatalkan atau memutuskan ikatan hubungan antara suami dan istri.
Hikmah boleh dilakukannya fasakh itu adalah memberikan kemaslahatan kepada umat manusia yang sedang dan telah menempuh hidup berumah tangga.
Banyak juga Sebab-sebab terjadinya Fasakh (batalnya perkawinan) salah satunya tidak sekufu atau merasa dirugikan. Pada dasarnya hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu.
Akibat hukum yang ditimbulkan akibat putusnya perkawinan secara fasakh adalah suami tidak boleh ruju’ kepada mantan istrinya selama istrinya masih menjalani masa iddah, hal ini disebabkan karena perceraian yang terjadi secara fasakh ini berstatus ba’in sughra.
No comments:
Post a Comment