Monday, May 13, 2019

Ila'

 Ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak berhubungan intim dengan istrinya secara mutlak, atau selama lebih dari empat bulan. Jika suami melakukan ila tidak akan bercampur dengan istrinya hanya empat bulan atau kurang dari itu, kemudian ia bercampur sebelum waktu tersebut, wajiblah ia membayar kafarat.
 
  Apabila suami istri atau salah satunya murtad setelah memulai hitungan masa empat bulan maka masa tersebut terhenti. Selama murtad waktu ila’ tidak dihitung karena hubungan pernikahan saat itu telah tercemar. Ketika orang yang murtad itu kembali masuk islam, masa ila’ kembali dihitung dari awal karena dalam ila’ harus ada keberlangsungan (muwalah).

  Hikmah diberlakukan masa empat bulan adalah dalam masa empat bulan memungkinkan jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli istri. Begitu juga sang istri, dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam menggauli suami, dalam masa itu ada kesempatan untuk menjaga kehormatan diri. Lebih dari masa itu mungkin saja keduanya tidak lagi mampu menjaga kehormatannya.

No comments:

Post a Comment