Thursday, June 27, 2019

Dasar Argumentasi BPN KPU TKN dan Pendekatan Hakim pada Sengketa Pilpres

1. Dasar gugatan Tim BPN 02  ke Mahkamah Konstitusi

    Dasar Badan Pemenangan Nasional mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019  ke Mahkama Konstitusi jum’at (24/5/2019)  yang mana ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggota yaitu, Rikrik Rizkian, Denny indrayana dan Irman Putra Sidin.  Dimana dasar argumen ketua Tim Hukum BPN mengatakan bahwa terjadi pelanggaran Pilpres 2019 hampir  terjadi di seluruh wilayah atau di sejumlah provinsi Indonesia, sebagai mana KPU pada taggal 22 Mei lalu mencatat Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi sementara Prabowo-Sandi di 13 provinsi. Dalam pemilu tersebut Ketua tim Hukum BPN, pak Bambang berargumen terjadi kecurangan di sejumlah wilayah diaman pemilu ini telah melanggar asas pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) yang mana ini sudah tidak sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 22 E ayat 1, serta melakukan kecurangan secara terstuktur, sistematis dan Masif (TSM).    
Kemudian di samping itu argumen  dari Tim Ketua BPN Prabowo-Sandi, mengatakan terjadinya penyalahgunaan kekusaan oleh bapak Joko Widodo ( abuse of power) sebagai petahana demi menang di Pilpres 2019 dan sejumlah penggunaan Anggaran Belanja negara dan program pemerintah agar bisa menang di pilpres 2019, atau adanya unsur vote buying  dalam pengguanaan anggaran tersebut, di samping itu adanya ketidak netralan aparatur Negara (polisi dan intelijen), terjadinya penyelahgunaan Birokrasi dan BUMN, dan pembatasan kebebasan media Pers. Kemudian terjadinya manipulasi formulir atau data rekapitulasi surat suara C-1, adanya TPS siluman dan pencatatan suara dalam Situs penghitung (Situng).  Dari semua itu Bambang memiliki bukti – bukti secara kualitatif, berdasarkan hal tersebut maka Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengambil sebuah regulasi baru agar ini bisa di ajukan ke Mahkamah Konstitusi demi berjalannya Hukum yang Adil dan Transparan. Dan terciptanya Kepastian Hukum di dalam berwarga negara, sebagai negara yang demokrasi dan berdaulat.Argumentasi KPU terkait Sengketa Pilpres.

Adapun Argumentasi KPU Terhadap Gugatan dari Ketua Tim BPN, 


KPU juga memberikan beberapa alat bukti yaitu 300 halaman dan 6000 alat bukti yang siap di buktikan di mahkama konstitusi, yang mana ini kemukakan pada persidangan sebelumnya (14/6/2019), yaitu pada 14 Juni kemarin disamping itu KPU juga menganggap bahwa gugutan yang di ajukan oleh pihak 02 adalah mengada-ngada dan menggiringi opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap Profesional dalam menganai kasus ini.

Bahkan KPU meminta MK untuk Menolak Gugatannya dari pihak 02, khususnya pada rekapitulasi perbedaan suara yang di tetapkan oleh KPU. Dimana KPU menilai bahwa ini mengada- ada karena sejatinya penghitungan suara di lakukan secara manual di semua TPS.  Hingga tinggkat nasional juga di lakukan demi mencapai dan menentukan suara yang sah.

Argumentasi Tim TKN 01 Terkait Gugatan BPN 02


Tim Hukum TKN yang di ketua oleh Yusril Ihza Mahendra,dari pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,  dalam kasus ini dia mengatakan MK juga seharus tidak menangani kasus ini karena gugatannya tidak pada ranah Mk karena dia menganggap seperti Dugaan adanya kecurangan praktik yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah seharusnya tugas dari pada Bawaslu yang memberi sanksi atas laporan tersebut, disamping itu Yusril juga mengatakan tidak jelas bahwa apa yang menjadi permohonan dan tuntutan. Karena menurut Yusril pihak 02 tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.kemudian Yusril juga mengatakan bahwasannya tim Hukum 02 menganggap bahwa cuti petahana saat melaksanakan kampanye beberapa bulan yang lalu yang mengartikan bahwa itu adalah sebuah tindakan abuse of power  ini hanyalah dugaan amsumtif dan tidak dapat di terima oleh MK, sehingga Tim TKN yaitu Yusril Ihza Mahendra juga meminta agar gugatan ini di tolak yang mana mengatakan bahwa paslon 01 Joko Wdodo-Ma’ruf Amin melakukan TSM.2. 


Pendekatan Penalaran dan Argumentasi Hukum oleh Hakim Terkait Sengketa Pilpres 


Dalam kasus sengketa Pilpres mahkamah konstitusi berberan aktif karena ini merupakan salah satu fungsi dari mahkama konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945.  ini pendekatan yang saya lakukan jika saya berada posisi hakim mahkama konstitusi adalah tidak melalui penalaran berdasarakan angka atau yang di sebut oleh mahkama kalkulator karena disini perlu adanya tinjauan dari berbagai aspek baik independensi dan imparsial, dan  menghindari unsur politik dalam persidangan atau terbebas dan tidak ter intervensi dari pihak manapun dan menjadikan UUD 1945 menjadi dasar untuk mengambil keputusan dan UU yang berkaitan atau sejalan dengan Pemilu. 

Dan berusaha agar kebenaran materil maupun formil kita dapatkan dalam persidangan. Dalam kasus sidang sengketa Pilpres 2019 saya menilai ada beberapa hal yang belum bisa di buktikan oleh pihak pemohon dimana salah satunya adanya kesalahan kuantitatif dimana disini ada dugaan kecurangan sementara kecurangan tersebut belum dapat di buktikan oleh pihak pemohon.  Kemudian adanya soal kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang di paparkan di persidangan belum menjurus kepada hal yang di maksud dan belum dapat terbukti secara 100 % dimana para saksi dari pihak pemohon belum memberikan data konkret yang bisa di buktikan secara sah di persidangan salah satu saksi yang tidak menurus pada petitum oleh pemohon adalah pak Agus maksum, dimana disini kesaksian dari saudara agus maksum soal temuan DPT, KTP dan KK yang di nilai tidak valid dinilai tidak dapat di buktikan secara sah dan otentik di persidangan yang mana telah mengklaim bahwa paslon 02 yang menjadi paslon terpilih untuk menjadi presiden periode 2019-2024.
Kemudian terkait pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. Saya berpendapat bahwa itu merupakan wewenang Bawaslu.
Kemudian saksi dari BPN 02 yaitu prof. Jaswar Koto selaku tim ahli di bidang audit IT  forensik yang juga mengklaim bahwa dalam pilpres terjadi kecurangan berupa TSM berdasarkan dengan digital forensik, sementara jika kita melihat dini tidak tidak ada bukti fisik yang menjurus pada kepadanya. Dan penelitian dari ahli forensik IT di jadikan bahan dasar Petitum oleh Tim Hukum BPN,  disamping itu kita mengetahui bahwa disini IT Forensik yang merupakan sebuah analisis dari data kecurangan bahwa terjadinya perubahan suara pada Situng Kpu, dan pendekatan ini belum bisa di buktikan secara otentik dan ini hanya berdasarkan prodak analisis tidak menjelaskan dimana, kapan,siapa jadi ini terlihat hanya sebagai pendapat para akademisi tidak menjelaskan secara rinci yang di ambi dari SITUNG KPU. Sehingga ini semua tidak dapat di buktikan di persidangan dan ini sudah tidak benar secara hukum, karean hukum bukan hanya melalui pendekan keilmuan dari sisi akademisi melainkan ada cross check terkait data otentik agar ini berlaku di mata hukum dan bisa menjadi bahan pertimbangan pada putusan sengketa pilpres.

Wednesday, May 22, 2019

Apakah para pendemo Aksi Damai 21 Mei - 22 Mei menyalahi aturan?

Pertama, menurut saya tidak, kenapa?
1. Dalam UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E ayat (2), pasal 28 E ayat (3), pasal 28 F menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin oleh Undang-Undang dan dilindungi negara
2. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.
3. Dalam UU No. 9 Tahun 1998 dalam pasa 1 & 2 sudah disebutkan ttg kebabasan berpendapat di umum dan dalam pasal 9-14 sudah disebutkan prosedur pelaksanaan untuk melakukan demonstrasi
4. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Aksi Damai 21 Mei - 22 Mei sesuai SOP yg berlaku ( Baca berita : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190522161937-20-397467/anies-sebut-massa-aksi-22-mei-sampaikan-aspirasi-sesuai-sop )
Kedua, apakah chaos yg terjadi dilakukan oleh peserta aksi?
Menurut pemaparan Kapolri Tito, bahwa perusuh bukan dari peserta Aksi Damai (Baca berita : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190522141646-20-397395/kapolri-pelaku-rusuh-di-bawaslu-bukan-peserta-aksi-damai )

Sampai sini sudah paham? Kalo belom wallahu a'lam, mungkin kalian sudah membenci aksi tersebut
Semoga Allah, Tuhan YME memberikan hidayah dan membersihkan hati kalian dari perbuatan keji & nahi munkar

Salahkah oposisi mengkritik/mendemo pemerintah?

Nah disini saya mau memberitahu apa si mengkritik itu menurut KBBI, bagaimana tatacara mengkritik yg benar, dasar hukum mengkritik Dan salahkah oposisi melakukan kritik kepada pemerintah?

Pertama yaitu apa itu kritik
Mengkritik menurut KBBI yaitu kata “mengkritik” memiliki dua maksud, yakni mengemukakan kritik dan mengecam. Mengkritik berasal dari kata kiritik, yang berarti “kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dsb”. Dalam konteks kritik yang membangun, dimaksudkan sebagai kritik yang bersifat memperbaiki.

Kedua, Bagaimana cara menyampaikan kritik yang benar? Caranya adalah seperti ini:

1. Kritik yang disampaikan ialah kritik untuk memperbaiki perilaku atau pendapat seseorang bukan atas dasar kebincian terhadap orangnya.
2. Dalam kritik yang disempaikan sertakan alasan serta bukti-bukti yang kuat dan bisa meyakinkan sehingga orang tersebut menyadari akan kesalahannya.
3. Bicaralah secara efektif. Inti permasalahannya harus dapat ditangkap secara mudah oleh orang yang kita kritik.
4. Gunakan kata-kata yang tidak menyinggung perasaan orang yang kita kritik. Jadi pilihlah kata-kata yang sopan dan bijaksana namun tetap tidak mengurangi esensi kritik yang kita berikan.
Ketiga, dasar hukum mengkritik
1. UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E ayat (2), pasal 28 E ayat (3), pasal 28 F
2. Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998
3. UU No. 39 Tahun 199 ttg Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2)
Keempat, salahkah oposisi mengkritik pemerintah

Menurut undang-undang yg berlaku sah-sah saja mengkritik suatu kebijakan pemerintah yg keliru dimata rakyat selama masih dalam koridor hukum yg berlaku
Apa hanya oposisi (pendukung capres 02) yg melakukan kritik ke Presiden (pemerintah)? Oh tidak
Barisan sakit hati (pendukung BTP) juga melakukan hal yg sama, mengkritik setiap kebijakan yg diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta
Buktinya? Tentang kebijakan ttg pajak PBB yg belom lama ini ingin diterapkan di Jakarta, tentang permasalahan banjir di Jakarta dll

Intinya apa? Kalo kalian gamau junjungan kalian (pemimpin pilihan kalian) dikritik, di demo sama orang, jangan mengkritik junjungan orang
Saya pribadi no problem pak Anies kalian kritik kebijakan beliau apabila ada yg keliru selama mengkritiknya masih dalam koridor hukum yg berlaku (statement ketiga saya) dan kalian harus siap juga pak Jokowi kami kritik kebijakan beliau, jangan cuman mau mengkritik tapi juga harus siap dikritik

Semoga statement ini membuka fikiran saudara2 sekalian, kalo belom terbuka juga? Wallahu a'lam, semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa memberikan hidayah dan membersihkan hati kalian dari sifat keji dan nahi munkar

Jakarta, 22 Mei 2019
Rafid Mauludi, calon Sarjana Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Monday, May 13, 2019

Ila'

 Ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak berhubungan intim dengan istrinya secara mutlak, atau selama lebih dari empat bulan. Jika suami melakukan ila tidak akan bercampur dengan istrinya hanya empat bulan atau kurang dari itu, kemudian ia bercampur sebelum waktu tersebut, wajiblah ia membayar kafarat.
 
  Apabila suami istri atau salah satunya murtad setelah memulai hitungan masa empat bulan maka masa tersebut terhenti. Selama murtad waktu ila’ tidak dihitung karena hubungan pernikahan saat itu telah tercemar. Ketika orang yang murtad itu kembali masuk islam, masa ila’ kembali dihitung dari awal karena dalam ila’ harus ada keberlangsungan (muwalah).

  Hikmah diberlakukan masa empat bulan adalah dalam masa empat bulan memungkinkan jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli istri. Begitu juga sang istri, dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam menggauli suami, dalam masa itu ada kesempatan untuk menjaga kehormatan diri. Lebih dari masa itu mungkin saja keduanya tidak lagi mampu menjaga kehormatannya.

Hukum dan Masyarakat Modern

Masyarakat yang modern adalah masyarakat yang sebagian besar warga mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Pada umumnya masyarakat modern tinggal didaerah perkotaan, sehingga disebut masyarakat perkotaan. Namun, tidak seluruhnya masyarakat perkotaan dapat disebut masyarakat modern, dikarnakan masyarakat perkotaan tidak semuanya memiliki orientasi ke masa kini, misalnya gelandangaan.

  Pada kehidupan masyarakat modern, kerja merupakan bentuk eksploitas kepada diri Sehingga mempengaruhi pola ibadah, makan dan pola hubungan pribadi dengan keluarga.

  Sehingga dalam kebudayaan industry dan birokrasi modern pada umumnya, bersifat menjadi pemandangan sehari-hari. Masyarakat modern mudah stress dan muncul penyakit-penyakit baru yang berkaitan dengan perubahan pola makanan dan pola kerja.

  Kebiasaan dari masyarakat modern adalah mencari hal-hal mudah sehingga pengabungan nilai-nilai lama dengan kebudyaan birokrasi modern diarahkan untuk kenikmatan pribadi. Sehingga, munculah praktek-praktek kotor seperti nepotiseme, korupsi, yang menyebabkan penampilan mutu yang amat rendah.

  Sistem hukum modern pada sistem hukum modern, hukum administrasi berkembang pesat, dan hukum perundang-undangan semakin besar peranannya di dalam masyarakat. Proses legislasi yang sebenarnya merupakan hasil perkembangan politik, semakin melembaga sehinga menjadi sarana yang diangap sesuai untuk menyerasikan hukum dengan kondisi-kondisi sosial dalam masyarakat, yang senantiasa berubah atau berkembang.

  Tentang sistem  hukum yang modern ini secara rinci Marc Galenter mencarikan sebagai berikut :
1. Terdiri dari peraturan-peraturan yang konsisten di dalam penerapannya
2. Bersifat transaksional
3. Bersifat universal
4. Sistemnya berjenjang
5. Diorganisir secara birokratis
6. Sistemnya bersifat rasional
7. Sistem itu dijalankan oleh ahli-ahlinya sendiri
8. Dapat berubah-ubah
9. Bersifat politis
10.Tugas untuk menemukan dan menerapkan hukum dipisahkan secara tersendiri

Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah

Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:

Rukyatul Hilal



Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad:
Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) menjadi 30 hari".
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.

Wujudul Hilal



Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.

Imkanur Rukyat MABIMS



Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei DarussalamIndonesiaMalaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
  • Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
  • Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.
  • Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
  • Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
  • Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Meski demikian ada juga yang berpikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat. Sehingga dipastikan ada perbedaan penetapan awal bulan pada kondisi ini.Hal ini terjadi pada penetapan 1 Syawal 1432 H / 2011 M.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.

Rukyat Global


Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya. Prinsip ini antara lain dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Sumber : Wikipedia

Metode Rukyat dalam Ilmu Falak

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.


Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya Matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.
Namun, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya Matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 7 derajat. [1]
Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut

Sumber : Wikipedia