Wednesday, May 22, 2019

Salahkah oposisi mengkritik/mendemo pemerintah?

Nah disini saya mau memberitahu apa si mengkritik itu menurut KBBI, bagaimana tatacara mengkritik yg benar, dasar hukum mengkritik Dan salahkah oposisi melakukan kritik kepada pemerintah?

Pertama yaitu apa itu kritik
Mengkritik menurut KBBI yaitu kata “mengkritik” memiliki dua maksud, yakni mengemukakan kritik dan mengecam. Mengkritik berasal dari kata kiritik, yang berarti “kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dsb”. Dalam konteks kritik yang membangun, dimaksudkan sebagai kritik yang bersifat memperbaiki.

Kedua, Bagaimana cara menyampaikan kritik yang benar? Caranya adalah seperti ini:

1. Kritik yang disampaikan ialah kritik untuk memperbaiki perilaku atau pendapat seseorang bukan atas dasar kebincian terhadap orangnya.
2. Dalam kritik yang disempaikan sertakan alasan serta bukti-bukti yang kuat dan bisa meyakinkan sehingga orang tersebut menyadari akan kesalahannya.
3. Bicaralah secara efektif. Inti permasalahannya harus dapat ditangkap secara mudah oleh orang yang kita kritik.
4. Gunakan kata-kata yang tidak menyinggung perasaan orang yang kita kritik. Jadi pilihlah kata-kata yang sopan dan bijaksana namun tetap tidak mengurangi esensi kritik yang kita berikan.
Ketiga, dasar hukum mengkritik
1. UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E ayat (2), pasal 28 E ayat (3), pasal 28 F
2. Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998
3. UU No. 39 Tahun 199 ttg Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2)
Keempat, salahkah oposisi mengkritik pemerintah

Menurut undang-undang yg berlaku sah-sah saja mengkritik suatu kebijakan pemerintah yg keliru dimata rakyat selama masih dalam koridor hukum yg berlaku
Apa hanya oposisi (pendukung capres 02) yg melakukan kritik ke Presiden (pemerintah)? Oh tidak
Barisan sakit hati (pendukung BTP) juga melakukan hal yg sama, mengkritik setiap kebijakan yg diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta
Buktinya? Tentang kebijakan ttg pajak PBB yg belom lama ini ingin diterapkan di Jakarta, tentang permasalahan banjir di Jakarta dll

Intinya apa? Kalo kalian gamau junjungan kalian (pemimpin pilihan kalian) dikritik, di demo sama orang, jangan mengkritik junjungan orang
Saya pribadi no problem pak Anies kalian kritik kebijakan beliau apabila ada yg keliru selama mengkritiknya masih dalam koridor hukum yg berlaku (statement ketiga saya) dan kalian harus siap juga pak Jokowi kami kritik kebijakan beliau, jangan cuman mau mengkritik tapi juga harus siap dikritik

Semoga statement ini membuka fikiran saudara2 sekalian, kalo belom terbuka juga? Wallahu a'lam, semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa memberikan hidayah dan membersihkan hati kalian dari sifat keji dan nahi munkar

Jakarta, 22 Mei 2019
Rafid Mauludi, calon Sarjana Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

No comments:

Post a Comment