Monday, May 13, 2019

Putusan Penetapan Ahli Waris Nomor : 0576/Pdt.P/2015/PAJT


A.   Teori Dasar

1.      Menurut Al Qur’an

·      Q.S. An-Nisa ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ  نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya:
“Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi anak wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

·         An-Nisa ayat 11

Artinya:
“Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.”


2.      Menurut Kompilasi Hukum Islam

Menurut KHI bab II pasal 174 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1)   Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.       Menurut hubungan darah
§  Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
§  Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b.      Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : Duda atau janda.
(2)   Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : Ayah, ibu, anak, janda atau duda.
3.      Menurut KUHPerdata

Ahli waris yang ditentukan oleh undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan,sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Didalam pasal 832 KUH perdata yang ditentukan sebagi ahli waris adalah
a.       Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 KUH perdata)
b.       Suami atau istri yang hidup terlama.
Berdasarkan interprestasinya membagi ahli wris menurut UU menjadi empat golongan, yaitu:
1.      Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
2.      Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan saudara;
3.      Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
4.      Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya dalam garis menyimpang sampaidengan derajat keenam.
Apabila golongan pertama masih ada maka golongan selanjutnya tidak mendapatkan apa-apa.


B.    Kronologi

Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 29 Desember 2015 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam register perkara Nomor 0576/Pdt.P/2015/PAJT tanggal 29 Desember 2015, mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa seorang bernama PEWARIS telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2012 berdasarkan surat kematian Nomor: XXX tanggal 29 Mei 2012;
2. Bahwa PEWARIS semasa hidupnya telah menikah dengan PASANGAN PEWARIS dan dikaruniai 2 anak ;
3. Bahwa  PEWARIS  pada  saat  meninggal  dunia  meninggalkan  ahli  waris  :  1). anak perempuan; 2). Anak laki-laki ;
4. Bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris ini akan digunakan untuk mengurus harta peninggalan almarhum PEWARIS;




C.   Bagan Waris
Oval: Pasangan Pewaris
Oval: Pewaris
 

















             : Meninggal Dunia
 

             : Masih Hidup


D.   Putusan

Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa PEWARIS telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2012 ;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari PEWARIS adalah 1). anak perempuan; 2). Anak laki-laki ;
4. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 1). Anak perempuan mendapat 1/3 bagian, 2). anak laki-laki mendapat 2/3 bagian;











E.    Analisi

Menurut pendapat saya tentang putusan di atas bahwa saya setuju dengan putusan Pengadilan Agama Kota Jakarta Timur nomor 0576/Pdt.P/2015/PAJT yang memutuskan bahwa besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 1). Anak perempuan mendapat 1/3 bagian, 2). anak laki-laki mendapat 2/3 bagian;. Karena sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11:
Artinya:
“Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.”
Putusan di atas juga sesuai menurut KHI bab III pasal 176 yang berbunyi : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat ½ bagian, bila dua orang atau lebih mereka Bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.”

No comments:

Post a Comment