A.
Teori Dasar
1.
Menurut Al Qur’an
·
Q.S. An-Nisa ayat
7
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا
Artinya:
“Bagi
anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi anak wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
·
An-Nisa ayat 11
Artinya:
“Allah
mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta.”
2.
Menurut Kompilasi
Hukum Islam
Menurut KHI bab II pasal
174 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1)
Kelompok-kelompok
ahli waris terdiri dari:
a.
Menurut hubungan
darah
§ Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki,
saudara laki-laki, paman dan kakek.
§ Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan,
saudara perempuan dan nenek.
b.
Menurut hubungan
perkawinan terdiri dari : Duda atau janda.
(2)
Apabila semua ahli
waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : Ayah, ibu, anak, janda
atau duda.
3.
Menurut KUHPerdata
Ahli
waris yang ditentukan oleh undang-undang adalah orang yang berhak menerima
warisan,sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Didalam pasal 832 KUH perdata yang ditentukan sebagi ahli waris
adalah
a.
Para keluarga
sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 KUH perdata)
b.
Suami atau istri yang hidup terlama.
Berdasarkan interprestasinya membagi
ahli wris menurut UU menjadi empat golongan, yaitu:
1.
Golongan pertama,
terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
2.
Golongan kedua,
terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan saudara;
3.
Golongan ketiga,
terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
4.
Golongan keempat,
terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya dalam garis menyimpang sampaidengan
derajat keenam.
Apabila
golongan pertama masih ada maka golongan selanjutnya tidak mendapatkan apa-apa.
B.
Kronologi
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 29 Desember 2015 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Jakarta Timur dalam register perkara Nomor 0576/Pdt.P/2015/PAJT tanggal
29 Desember 2015, mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa seorang bernama PEWARIS telah meninggal dunia
pada tanggal 29 Mei 2012 berdasarkan surat kematian Nomor: XXX tanggal 29 Mei
2012;
2. Bahwa PEWARIS semasa hidupnya telah menikah dengan
PASANGAN PEWARIS dan dikaruniai 2 anak ;
3. Bahwa
PEWARIS pada saat
meninggal dunia meninggalkan
ahli waris : 1).
anak perempuan; 2). Anak laki-laki ;
4. Bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris ini akan
digunakan untuk mengurus harta peninggalan almarhum PEWARIS;
C.
Bagan Waris
![]() |
|||
![]() |
|||
![]() |
![]() |
||||
: Meninggal Dunia
: Masih Hidup
D.
Putusan
Mengingat segala ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara
ini;
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa PEWARIS telah meninggal dunia pada
tanggal 29 Mei 2012 ;
3. Menetapkan bahwa ahli waris dari PEWARIS adalah 1).
anak perempuan; 2). Anak laki-laki ;
4. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris
adalah sebagai berikut: 1). Anak perempuan mendapat 1/3 bagian, 2). anak
laki-laki mendapat 2/3 bagian;
E.
Analisi
Menurut pendapat saya tentang putusan di atas bahwa
saya setuju dengan putusan Pengadilan Agama Kota Jakarta Timur nomor 0576/Pdt.P/2015/PAJT
yang memutuskan bahwa besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai
berikut: 1). Anak perempuan mendapat 1/3 bagian, 2). anak laki-laki mendapat
2/3 bagian;. Karena sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa
ayat 11:
Artinya:
“Allah mensyari´atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta.”
Putusan di atas juga
sesuai menurut KHI bab III pasal 176 yang berbunyi : “Anak perempuan bila hanya
seorang ia mendapat ½ bagian, bila dua orang atau lebih mereka Bersama-sama
mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak
laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.”




No comments:
Post a Comment