Monday, May 13, 2019

Nusyuz dan Syiqaq

Nusyuz diartikan dengan sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya.Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubungan suami istri, maka diartikan sebagai sikap istri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya, atau istri keluar meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya atau setidaknya di duga-duga tanpa persetujuan suami.
  Sedangkan, nusyuz isteri adalah (perempuan) yang tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Kenyataan yang menjadi kebiasaan bahwa korban kekerasan yang terjadi dirumah tangga pada umumnya adalah perempuan, hal ini bisa terjadi karena alasan tradisi ataupun alasan religi. Dan Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materil atau nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateril diantaranya mu'asyarah bil ma,ruf atau menggauli istrinya dengan baik.
  Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara suami isteri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran, menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Syiqaq ini timbul apabila suami atau isteri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dipikulnya.

No comments:

Post a Comment