Wednesday, May 22, 2019

Apakah para pendemo Aksi Damai 21 Mei - 22 Mei menyalahi aturan?

Pertama, menurut saya tidak, kenapa?
1. Dalam UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E ayat (2), pasal 28 E ayat (3), pasal 28 F menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin oleh Undang-Undang dan dilindungi negara
2. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.
3. Dalam UU No. 9 Tahun 1998 dalam pasa 1 & 2 sudah disebutkan ttg kebabasan berpendapat di umum dan dalam pasal 9-14 sudah disebutkan prosedur pelaksanaan untuk melakukan demonstrasi
4. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Aksi Damai 21 Mei - 22 Mei sesuai SOP yg berlaku ( Baca berita : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190522161937-20-397467/anies-sebut-massa-aksi-22-mei-sampaikan-aspirasi-sesuai-sop )
Kedua, apakah chaos yg terjadi dilakukan oleh peserta aksi?
Menurut pemaparan Kapolri Tito, bahwa perusuh bukan dari peserta Aksi Damai (Baca berita : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190522141646-20-397395/kapolri-pelaku-rusuh-di-bawaslu-bukan-peserta-aksi-damai )

Sampai sini sudah paham? Kalo belom wallahu a'lam, mungkin kalian sudah membenci aksi tersebut
Semoga Allah, Tuhan YME memberikan hidayah dan membersihkan hati kalian dari perbuatan keji & nahi munkar

No comments:

Post a Comment