1. Dasar gugatan Tim BPN 02 ke Mahkamah Konstitusi
Dasar Badan Pemenangan Nasional mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkama Konstitusi jum’at (24/5/2019) yang mana ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggota yaitu, Rikrik Rizkian, Denny indrayana dan Irman Putra Sidin. Dimana dasar argumen ketua Tim Hukum BPN mengatakan bahwa terjadi pelanggaran Pilpres 2019 hampir terjadi di seluruh wilayah atau di sejumlah provinsi Indonesia, sebagai mana KPU pada taggal 22 Mei lalu mencatat Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi sementara Prabowo-Sandi di 13 provinsi. Dalam pemilu tersebut Ketua tim Hukum BPN, pak Bambang berargumen terjadi kecurangan di sejumlah wilayah diaman pemilu ini telah melanggar asas pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) yang mana ini sudah tidak sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 22 E ayat 1, serta melakukan kecurangan secara terstuktur, sistematis dan Masif (TSM). Kemudian di samping itu argumen dari Tim Ketua BPN Prabowo-Sandi, mengatakan terjadinya penyalahgunaan kekusaan oleh bapak Joko Widodo ( abuse of power) sebagai petahana demi menang di Pilpres 2019 dan sejumlah penggunaan Anggaran Belanja negara dan program pemerintah agar bisa menang di pilpres 2019, atau adanya unsur vote buying dalam pengguanaan anggaran tersebut, di samping itu adanya ketidak netralan aparatur Negara (polisi dan intelijen), terjadinya penyelahgunaan Birokrasi dan BUMN, dan pembatasan kebebasan media Pers. Kemudian terjadinya manipulasi formulir atau data rekapitulasi surat suara C-1, adanya TPS siluman dan pencatatan suara dalam Situs penghitung (Situng). Dari semua itu Bambang memiliki bukti – bukti secara kualitatif, berdasarkan hal tersebut maka Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengambil sebuah regulasi baru agar ini bisa di ajukan ke Mahkamah Konstitusi demi berjalannya Hukum yang Adil dan Transparan. Dan terciptanya Kepastian Hukum di dalam berwarga negara, sebagai negara yang demokrasi dan berdaulat.Argumentasi KPU terkait Sengketa Pilpres.
Adapun Argumentasi KPU Terhadap Gugatan dari Ketua Tim BPN,
KPU juga memberikan beberapa alat bukti yaitu 300 halaman dan 6000 alat bukti yang siap di buktikan di mahkama konstitusi, yang mana ini kemukakan pada persidangan sebelumnya (14/6/2019), yaitu pada 14 Juni kemarin disamping itu KPU juga menganggap bahwa gugutan yang di ajukan oleh pihak 02 adalah mengada-ngada dan menggiringi opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap Profesional dalam menganai kasus ini.
Bahkan KPU meminta MK untuk Menolak Gugatannya dari pihak 02, khususnya pada rekapitulasi perbedaan suara yang di tetapkan oleh KPU. Dimana KPU menilai bahwa ini mengada- ada karena sejatinya penghitungan suara di lakukan secara manual di semua TPS. Hingga tinggkat nasional juga di lakukan demi mencapai dan menentukan suara yang sah.
Argumentasi Tim TKN 01 Terkait Gugatan BPN 02
Tim Hukum TKN yang di ketua oleh Yusril Ihza Mahendra,dari pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dalam kasus ini dia mengatakan MK juga seharus tidak menangani kasus ini karena gugatannya tidak pada ranah Mk karena dia menganggap seperti Dugaan adanya kecurangan praktik yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah seharusnya tugas dari pada Bawaslu yang memberi sanksi atas laporan tersebut, disamping itu Yusril juga mengatakan tidak jelas bahwa apa yang menjadi permohonan dan tuntutan. Karena menurut Yusril pihak 02 tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.kemudian Yusril juga mengatakan bahwasannya tim Hukum 02 menganggap bahwa cuti petahana saat melaksanakan kampanye beberapa bulan yang lalu yang mengartikan bahwa itu adalah sebuah tindakan abuse of power ini hanyalah dugaan amsumtif dan tidak dapat di terima oleh MK, sehingga Tim TKN yaitu Yusril Ihza Mahendra juga meminta agar gugatan ini di tolak yang mana mengatakan bahwa paslon 01 Joko Wdodo-Ma’ruf Amin melakukan TSM.2.
Pendekatan Penalaran dan Argumentasi Hukum oleh Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Dalam kasus sengketa Pilpres mahkamah konstitusi berberan aktif karena ini merupakan salah satu fungsi dari mahkama konstitusi berdasarkan pasal 24C UUD 1945. ini pendekatan yang saya lakukan jika saya berada posisi hakim mahkama konstitusi adalah tidak melalui penalaran berdasarakan angka atau yang di sebut oleh mahkama kalkulator karena disini perlu adanya tinjauan dari berbagai aspek baik independensi dan imparsial, dan menghindari unsur politik dalam persidangan atau terbebas dan tidak ter intervensi dari pihak manapun dan menjadikan UUD 1945 menjadi dasar untuk mengambil keputusan dan UU yang berkaitan atau sejalan dengan Pemilu.
Dan berusaha agar kebenaran materil maupun formil kita dapatkan dalam persidangan. Dalam kasus sidang sengketa Pilpres 2019 saya menilai ada beberapa hal yang belum bisa di buktikan oleh pihak pemohon dimana salah satunya adanya kesalahan kuantitatif dimana disini ada dugaan kecurangan sementara kecurangan tersebut belum dapat di buktikan oleh pihak pemohon. Kemudian adanya soal kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang di paparkan di persidangan belum menjurus kepada hal yang di maksud dan belum dapat terbukti secara 100 % dimana para saksi dari pihak pemohon belum memberikan data konkret yang bisa di buktikan secara sah di persidangan salah satu saksi yang tidak menurus pada petitum oleh pemohon adalah pak Agus maksum, dimana disini kesaksian dari saudara agus maksum soal temuan DPT, KTP dan KK yang di nilai tidak valid dinilai tidak dapat di buktikan secara sah dan otentik di persidangan yang mana telah mengklaim bahwa paslon 02 yang menjadi paslon terpilih untuk menjadi presiden periode 2019-2024.
Kemudian terkait pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. Saya berpendapat bahwa itu merupakan wewenang Bawaslu.
Kemudian saksi dari BPN 02 yaitu prof. Jaswar Koto selaku tim ahli di bidang audit IT forensik yang juga mengklaim bahwa dalam pilpres terjadi kecurangan berupa TSM berdasarkan dengan digital forensik, sementara jika kita melihat dini tidak tidak ada bukti fisik yang menjurus pada kepadanya. Dan penelitian dari ahli forensik IT di jadikan bahan dasar Petitum oleh Tim Hukum BPN, disamping itu kita mengetahui bahwa disini IT Forensik yang merupakan sebuah analisis dari data kecurangan bahwa terjadinya perubahan suara pada Situng Kpu, dan pendekatan ini belum bisa di buktikan secara otentik dan ini hanya berdasarkan prodak analisis tidak menjelaskan dimana, kapan,siapa jadi ini terlihat hanya sebagai pendapat para akademisi tidak menjelaskan secara rinci yang di ambi dari SITUNG KPU. Sehingga ini semua tidak dapat di buktikan di persidangan dan ini sudah tidak benar secara hukum, karean hukum bukan hanya melalui pendekan keilmuan dari sisi akademisi melainkan ada cross check terkait data otentik agar ini berlaku di mata hukum dan bisa menjadi bahan pertimbangan pada putusan sengketa pilpres.
No comments:
Post a Comment