Kata talak berasal dari bahasa Arab itlaq, artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau rusaknya hubungan perkawinan. Hikmah diperbolehkannya talak adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga yang kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga. Dalam keadaan begini kalau dilanjutkan juga, rumah tangga akan menimbulkan madharat kepada kedua belah pihak dan orang disekitarnya.
Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang menyuruh atau melarang melakukan thalaq yang mengandung arti hukumnya mubah, namun thalaq itu perbuatan yang tidak disenangi Nabi, hal itu mengandung arti perceraian itu hukumnya makruh. Adapun macam – macam talak yakni, Talak raj’i ialah talak yang dijatuhkan suami kepada isteri yang telah dikumpuli, bukan karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga kalinaya. Dan Talak ba’in secara etimologi adalah nyata, jelas pisah atau jatuh, yaitu karena isteri belum digauli oleh suaminya, atau karena adanya bilangan talak tertentu (tiga kali) dan atau karena adanya penerimaan talak tebus (khulu‟).
No comments:
Post a Comment