tahun 1798 – 1857. Positivisme adalah metode berfikir yang hanya mengakui fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi.
Positivisme hukum lahir pada abad ke-19 di tengah pergulatan teoritis hukum Eropa. Positivisme hukum lahir sebagai kritik atas paradigma berhukum saat itu yang dianggap terlalu idealis dan tidak mempu memenuhi hasrat kepastian hukum (law certainty) karena mengabaikan aspek kodifikatif dari hukum yang menurutnya merupakan jantung penegakan hukum dalam rangka menciptakan kepastian hukum. Pakar hukum positif mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku, dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang telah dibangun oleh otoritas negara. Ia juga menekankan pada pemisahan ketat antara positif dari etika dan kebijakan sosial, dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yakni ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.
Positivisme hukum melihat bahwa yang terutama dalam melihat hukum adalah fakta bahwa hukum diciptakan dan diberlakukan oleh orang-orang
tertentu di dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum. Positivisme hukum mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Bagi positivisme hukum, validitas hukum dan keadilan keduanya selalu dikembalikan pada penetapan hukum positif yang diberlakukan oleh sebuah otoritas politik.
Bagi aliran ini, hukum adalah fenomena sosial yang khusus dibanding fenomena-fenomena sosial yang lainnya yang hanya dapat dibentuk, diadakan dan diterapkan dalam ruang lingkup tertentu, walaupun hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor lain seperti moralitas, agama, etika, dan lain sebagainya.
Dalam positivisme hukum, ada dua aliran yang terkenal yaitu: aliran positivisme hukum analitis dan positivisme hukum pragmatik.
1. Positivisme Hukum Analitis
Jhon Austin, seorang yuris inggris yang hidup antra tahun 1790-1859, adalah tokoh yang telah memformulasikan sistem positvisme hukum analitis dengan sangat komprehensif. Ia mendefenisikan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk yang berakal oleh mahluk berakal yang telah memiliki kekuatan mengalahkanya. Jadi, hukum dari suatu aliran positif analitis berarti a
command of the lawgiver (perintah yang membentuk undang-undang dan penguasa), yaitu suatu perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan, dengan kata lain sumber hukum positif adalah pembuat hukum sebagai yang berdaulat atau yang berkuasa.
Perintah dari penguasa menjadi ciri khas hukum positif yang utama menurut teori aliran ini. Menurut pendapat Austin, suatu perintah yang memenuhi syarat sebagai hukum tidak harus keluar lansung dari badan legislatif negara. Ia bisa saja keluar dari suatu badan resmi pemerintah yang otoritas pembuatan hukum telah didelegasikan oleh penguasa, seperti
badan kehakiman. Maka, hukum buatan hakim merupakan hukum positif, sebab aturan-aturan yang dibuat oleh hakim melalui kekuatan hukum mereka, merupakan kekuasaan yang diberikan oleh negara.
Menurut Austin, ilmu yurisprudensi membicarakan hukum-hukum positif, tanpa memperhatikan baik atau buruknya hukum-hukum itu. Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Hukum secara tegas dipisahkandari moral.
2. Positivisme Hukum Pragmatik
Positivisme pragmatik, sebagai gerakan kaum realis Amerika, merupakan lawan dari teori Austin. Positivisme pragmatis melihat hukum-hukum sebagai karya dan fungsi, bukan sebagai yang tertulis diatas kertas.
Pragmatik merupakan rumusan baru dari filsafat. Ia mendorong pendekatan baru pada hukum, yang melihat ke arah barang-barang yang terakhir, hasil-hasil dan akibat-akibat. Inti dari pendekatan pragmatis pada problema-problema hukum adalah tidak mengikuti apa yang tercatat di atas kertas.
Sumber:
- Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam.
- Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum.
- Lili Rasjidi, dalam Fathurrahman djamil, Filsafat Hukum Islam.
- Muhammad Muslehuddin, filsafat hukum islam dan pemikiran orientalis.
No comments:
Post a Comment