A. Aspek Ontologi
Aspek ontologis antara lain mempersoalkan apa yang merupakan hakikat dari
realitas. Aneka jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang
hakikat realitas tersebut melahirkan sejumlah pendekatan. Ada yang melihat inti
realitas sebagai materi, sementara yang lain melihat sebagai ide (gagasan).
Materialisme berpendapat bahwa hakikat dari segala sesuatu yang ada itu
adalah materi. Pandangan demikian dapat di tarik ke pemikiran
"Atomisme" dari Demokritos (460-370 SM). Menurutnya, atomlah wujud
materi terkecil. Unsur terkecil materi tersebut menempati ruang kosong, dan
karena itu atom-atom ini terus bergerak, bertabrakan, dan menciptakan sistem
gerakan tertentu, yang dikenal sebagai hukum alam.
Materialisme berkembang dalam beberapa versi pemikiran, seperti
Materialisme-rasionalisme, Materialisme-parsial, Materialisme-antropologis,
Materialisme-dialektis, atau Materialisme-historis. Yang bertolak belakang
dengan Materialisme ialah Idealisme. Menurut idealisme, hakikat
"pengada" itu justru unsur rohani (spiritual). Rohani adalah dunia ide,
bukan dunia materi. Ada banyak pembedaan idealisme, pembedaan yang paling
sederhana misalnya dibuat oleh Nicholas Rescher dengan membagi menjadi dua
kelompok, yaitu Casual Idealism dan Supervenience Idealism.
Idealisme yang pertama berpendapat bahwa segala sesuatu lahir dari
aktivitas mental yang tunduk pada hukum kausalitas. Idealisme yang kedua juga
meyakini adanya aktifitas mental serupa. Hanya saja, aktivitas itu tidak tunduk
pada hukum sebab-akibat, melainkan pada ketergantungan eksistensial lainnya.
Plato (427-347 SM) menyatakan, materi itu bisa saja berubah atau bahkan musnah,
tetapi ide tentang materi tersebut tidak akan hilang. Plato lebih dipandang
sebagai pengemuka pandangan "Dualisme". Dualisme dinilai tidak mampu
menjawab pertanyaan tentang kesesuaian antara materi dan ide, bagaimana dan
siapa yang membuat kedua realitas itu dapat berkesesuaian.
Pemahaman Cicero tentang hukum, bahwa di satu sisi hukum menyatu dengan
masyarakat, dan di sisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan
manusiawi, menunjukan da keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan
manusia. Kebudayaan mengejawantah kedalam tujuh unsur yang berlaku universal,
yaitu: 1. Sistem religi dan upacara keagamaan, 2. Sistem dan organisasi
kemasyarakatan, 3. Sistem pengetahuan, 4. Bahasa, 5. Kesenian, 6. Sistem mata
pencaharian hidup, 7. Sistem teknologi dan peralatan.
Konsep yang disampaikan oleh Bernardo Bernadi, yang kemudian direduksi
oleh Soerjanto Poespowardojo, dengan membagi fenomena kebudayaan dalam empat
faktor dasar, yaitu anthropos, oikos, tekne, dan ethnos. Faktor anthropos
berkaitan dengan manusia. Oikos adalah universum kosmis, yakni lingkungan alam
tempat manusia melakukan proses kreatifitasnya. Faktor ketiga adalah tekne,
yaitu peralatan yang digunakan manusia sebagai perpanjangan tangan untuk
membantunya mengolah kehidupan ini. Faktor terakhir adalah ethnos, yaitu
manusia sebagai komunitas. Keseluruhan Deskripsi menunjukkan bahwa aspek
ontologis dari hukum sungguh-sungguh kompleks. Hukum adalah produk kebudayaan
manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Maka rentang hakikat
hukum tersebut berada dalam dimensi materialis sekaligus idealis.
2. Aspek Epistemologis
Penalaran adalah suatu jenis kegiatan yang dapat dibedakan dengan jenis
lainnya, seperti mimpi, imajinasi, ingatan, intuisi, membayangkan, mengamati,
menginderai, menekan perasaan, melarang, mengontrol, menyeleksi, menipu.
Rupa-rupanya setiap bentuk kegiatan sadar dapat dipengaruhi dan dibentuk oleh
proses penalaran. Penalaran tidak mungkin dilakukan dengan modal logika belaka,
logika harus pula dibantu oleh bahasa. Bahasa diperlukan karena objek yang
dinalar adalah simbol-simbol yang lahir sebagai produk kebudayaan manusia.
Objek bahasa adalah simbol-simbol komunikasi. Penalaran yang mengandalkan rasio
harus berkolaborasi dengan modalitas lainnya, seperti intuisi dan empiri.
Empirisme berasal dari kata empirik yang berarti pengalaman. Empirisme
adalah aliran dasar dalam epistemologi yang menganggap sumber satu-satunya pengetahuan
bagi manusia adalah pengalaman, tepatnya melalui observasi inderawi.
Pancaindera manusia tidak mungkin berbohong sehingga kalau terjadi kesalahan
dalam pengetahuan yang diperoleh, semata disebebkan oleh kesalahan interpretasi
manusia itu sendiri. Semua pengetahuan adalah hasil konstruksi dalam pikiran
manusia sendiri.
Kebenaran menurut empirisme berangkat dari pendekatan Teori Korespondensi
yaitu suatu pernyataan benar apabila materi pengetahuan yang dikandung
pernyataan berkorespondensi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut.
Menurut teori pragmatis, kebenaran muncul dari proses pembuktian empiris dalam
bentuk pengumpulan fakta-fakta yang mendukung suatu pernyataan tertentu.
Pendekatan deduktif ditentang oleh aliran Rasionalisme yaitu aliran dasar dalam
epistemologi yang menganggap sumber pengetahuan satu-satunya adalah rasio (akal
budi). Jika penangkapan indera itu meragukan akal, maka akal dapat menolaknya,
jelas akal berada diatas pengalaman inderawi. Descrates (1596-1650) melihat
realitas sebagai substansi yang terdiri dari dua macam, yaitu 1. Ide, gagasan
pikiran, atau kesadaran dan 2. Materi atau perluasan.
Apabila rasionalisme menekankan pada segi bentuk(formal) dan empirisme
pada segi isi (materil), maka ilmu jelas membutuhkan keduanya. " Pemikiran
tanpa isi adalah kosong, sedangkan intuisi tanpa konsep-konsep adalah
buta". Setelah kritisisme Kant, ada aliran lain yang dapat dikatakan
cenderung mengawinkan kedua pendekatan seperti diatas, yaitu Positivisme. Tokoh-tokoh
positivisme hukum merupakan figur-figur penganut Neokantianisme, yaitu suatu
gerakan berpikir yang mengajak orang kembali pada pemikiran Kant. Menurut kant,
intuisi adalah suatu data empiris yang menentukan isi. Ketajaman intuisi
adalah hasil tempaan pengalaman. Dalam pandangan Bergson, kunci yang membedakan
intuisi dengan rasio terletak pada konsep durasi, yaitu sebuah proses yang
mengalir tanpa akhir. Dalam agama-agama besar, misteri tentang intuisi mendapat
perhatian sangat besar. Hal ini sangat beralasan mengingat intuisi adalah
modalitas pemahaman manusia yang diakui keberadaannya, bahkan disebutkan dalam
kitab-kitab suci, tetapi paling sulit untuk dijelaskan.
3. Aspek Aksiologi
Jika
tindakan dilatarbelakangi oleh motivasi (kehendak), maka tentu menjadi
pertanyaan besar dibelakangnya tentang ada tidaknya kebebasan dalam kehendak
manusia. Yang dimaksud tindakan disini adalah terutama dalam kaitanyya dengan
tindakan manusia dalam melakukan penalaran, mencari pengalaman. Aliran
"Religious Absolution" termasuk kelompok yang berpikir manusia tidak
mempunyai kehendak bebas. Dalam aspek aksiologis, diasumsikan bahwa manusia
adalah makhluk yang independen, berkehendak bebas. Aspek aksiologis inipun
dibagi dalam tiga kelompok pemikiran, yaitu Idealisme-etis, Deontologisme-etis,
dan Teleologisme-etis.
Idealisme-etis adalah aspek aksiologis yang meyakini bahwa ukuran
baik-buruk dalam bertindak ditetapkan oleh nilai-nilai spiritual. Deontologi
diambil dari kata Yunani "deon", yang berarti apa yang harus dilakukan
atau kewajiban. Deontologisme menilai baik-buruk suatu tindakan dari sudut
tindakan itu sendiri, bukan dari akibatnya. Bagi Kant, apa yang baik secara
praktis adalah apa yang menentukan kehendak berdasarkan pandangan objektif,
bukan karena alasan-alasan subjektif. Imperatif-imperatif itu hanyalah
rumusan-rumusan untuk mengungkapkan relasi antara kaidah-kaidah objektif suatu
tekad dengan ketidaksempurnaan kehendak manusiawi.
Ada
dua macam imperatif yang terkait dengan tindakan manusia, yaitu imperatif
hipotesis dan imperatif kategoris. Imperatif hipotesis adalah perintah
bersyarat yaitu tujuan-tujuan tertentu yang mau dicapai. Imperatif kategoris
yaitu suatu tindakan yang secara objektif mutlak perlu pada dirinya sendiri,
tanpa mengacu pada tujuan tertentu.
Idealisme-etis tampak sangat dekat dengan konsep imperatif-kategoris. Setiap
kewajiban selalu dianggap sebagai kewajiban prima facie (kewajiban pandangan
pertama, atau kewajiban yang sementara berlaku sampai timbul kewajiban yang
lebih penting mengalahkannya). Ross membuat daftar kewajiban prima facie,
yaitu:
- Kewajiban kesetiaan
- Kewajiban ganti rugi
- Kewajiban terima kasih
- Kewajiban keadilan
- Kewajiban berbuat baik
- Kewajiban mengembangkan dirinya
- Kewajiban untuk tidak merugikan
Deontologisme-etis tidak menuntut kepatuhan setinggi yang dipersyaratkan
imperatif-kategoris. Aturan normatif dalam sistem perundang-undangan merupakan
contoh sarana yang meletakkan kewajiban deontologis. Idealisme-etis maupun
Deontologisme-etis berpegang pada penilaian bahwa baik-buruk tindakan manusia
ditentukan oleh koherensi tindakan itu dengan asas atau norma yang berlaku.
Dalam Idealisme-etis asas atau norma tersebut bersifat self-evident. Sementara,
Deontologisme-etis dituntut adanya koherensi antara tindakan itu dengan tataran
norma yang dipahami secara lebih rasional.
Inti
dari pandangan Egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Egoisme-etis didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan bahwa
satu-satunya tolak ukur mengenai baik-buruk suatu tindakan seseorang adalah
kewajiban untuk mengusahakan kebahagiaan dan kepentingannya di atas kebahagiaan
dan kepentingan orang lain. Namun, Egoisme juga dapat berbelok ke arah yang
negatif apabila secara psikologis tertanam bahwa tujuan menghalalkan cara. Sisi
negatif inilah yang menjadi inti pemikiran Egoisme-psikologis. Apabila Egoisme
lebih mengarah pada tujuan atau kepentingan personal, maka Utilitarianisme
melihat pada tujuan atau kepentingan masyarakat.
No comments:
Post a Comment